MUBA, Sumsel, Tribuntujwali. Com
Dugaan praktik “86” kembali menyeret nama aparat penegak hukum di wilayah Musi Banyuasin. Penanganan sejumlah pasangan yang diamankan di kawasan Babat Toman pada Senin malam (18/5/2026) justru memunculkan polemik baru setelah publik menilai proses penanganannya tidak transparan dan penuh tanda tanya.
Sorotan tajam mengarah pada sikap oknum Kanit PPA Polres Musi Banyuasin yang dinilai defensif saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya masyarakat yang diamankan malam itu. Alih-alih memberi penjelasan terbuka, oknum tersebut justru merespons dengan nada tinggi dan terkesan menghindari substansi pertanyaan.
Padahal, pertanyaan wartawan sederhana: apakah benar ada masyarakat yang diamankan dan bagaimana proses penanganannya?
Namun jawaban yang muncul justru dianggap berputar-putar dan tidak menyentuh inti persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dugaan semakin liar setelah muncul informasi bahwa warga yang diamankan tidak langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin, melainkan sempat diarahkan terlebih dahulu ke Polsek Babat Toman. Publik pun mulai bertanya-tanya: ada apa sebenarnya?
“Kalau memang semua sesuai prosedur, kenapa prosesnya terkesan tertutup? Kenapa wartawan malah diperlakukan seolah sedang menginterogasi aparat?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam percakapan lanjutan melalui pesan singkat, oknum Kanit PPA membantah adanya pungli maupun praktik “86”.
> “Tidak ada pungli. Semua kami proses sesuai prosedur pak.”
Ia juga menyebut hasil tes urine terhadap tiga pasangan yang diamankan tidak menemukan indikasi narkoba.
> “Untuk tes urine tidak ditemukan narkoba. Saat kami datangi mereka sedang makan dan main HP di dalam kamar.”
Meski demikian, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab keresahan publik terkait prosedur penanganan, alasan dibawanya warga ke lokasi tertentu, hingga munculnya dugaan adanya upaya penyelesaian “damai” di luar mekanisme hukum.
Ironisnya lagi, saat wartawan mencoba menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan LC dan adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kos-kosan tersebut, jawaban yang diberikan justru terkesan normatif dan minim penjelasan.
Sikap tertutup terhadap media dinilai menjadi preseden buruk di tengah tuntutan transparansi publik terhadap institusi penegak hukum. Sebab, wartawan bekerja bukan untuk mencari sensasi, melainkan memastikan tidak ada proses hukum yang “masuk angin” di belakang layar.
Jika memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya aparat tidak alergi terhadap pertanyaan publik.
Publik kini menunggu langkah tegas Kapolres Musi Banyuasin untuk memberikan penjelasan resmi sekaligus mengevaluasi sikap anggotanya yang dinilai arogan terhadap kerja jurnalistik. Sebab dalam negara hukum, kepercayaan masyarakat bukan dibangun lewat bantahan singkat, melainkan lewat keterbukaan dan profesionalisme.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Musi Banyuasin terkait kronologi lengkap penanganan masyarakat yang diamankan tersebut.(red)
0Comments