Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Dokumen SID Hanya Jadi "Formalitas di Atas Kertas", Proyek Cetak Sawah Sumsel Berantakan di Lapangan

Font size
Print 0
Dokumen SID Hanya Jadi "Formalitas di Atas Kertas", Proyek Cetak Sawah Sumsel Berantakan di Lapangan


​PALEMBANG, Tribuntujwali. Com
Ambisi besar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menyukseskan program cetak sawah nasional kini terancam jadi proyek mubazir. Hasil pemeriksaan membeberkan fakta miris: dokumen Survei Investigasi Desain (SID) yang seharusnya menjadi tameng penentu kelayakan proyek, disinyalir hanya diperlakukan sebagai formalitas administratif tanpa adanya verifikasi dan uji kelayakan nyata di lapangan.

​Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan dinilai lalai dalam menjalankan fungsi evaluasi. Dokumen cetak sawah langsung ditelan mentah-mentah sebagai dasar eksekusi konstruksi fisik. Akibatnya, anggaran negara dikucurkan untuk proyek yang cacat perencanaan sejak dari hulu.

​Petani OKU Timur Menanggung Beban, Sisa Kayu Tak Dianggarkan

​Kecerobohan pertama terlihat jelas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Proyek Tahap I yang dipaksakan berjalan di atas lahan vegetasi berat—berupa semak belukar dan bekas perkebunan karet—meninggalkan bom waktu bagi petani penggarap dan Brigade Pangan.

​Pembersihan lahan (land clearing) menyisakan tumpukan potongan kayu besar yang berserakan dan memakan ruang produktif. Berdasarkan pemeriksaan fisik secara uji petik, sisa-sisa kayu ini berpotensi kuat memperkecil luas lahan sawah yang bisa ditanami.

​Fakta paling menohok diungkapkan oleh Kepala Bidang Sarana Prasarana Pertanian Kabupaten OKU Timur. Pihaknya mengakui bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) konstruksi yang disusun dari tingkat provinsi ternyata sama sekali tidak menganggarkan biaya pembersihan sisa kayu. Alih-alih bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas, birokrasi justru "melempar handuk" dengan mengimbau para petani miskin untuk membersihkan sisa-sisa kayu tersebut secara mandiri tanpa sokongan dana.

​Ironi di Ogan Ilir: Cetak Sawah di Rawa Dalam Setinggi 2 Meter

​Jika di OKU Timur proyek ini membebani petani, maka di Kabupaten Ogan Ilir perencanaannya melompat jauh dari nalar teknis. Hasil pelapisan (overlay) peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Selatan dengan peta cetak sawah hasil SID menunjukkan dua titik lahan di Desa Sakatiga Seberang, Kecamatan Indralaya, berada persis di dalam badan air (rawa dalam).

​Kondisi di lapangan saat dicek fisik pada 4 November 2025 lalu membuktikan kegagalan fatal dokumen SID tersebut:

​1.  Lokasi cetak sawah terendam air dengan kedalaman mencapai 2 meter.
2.  ​Pekerjaan tanggul yang baru menyentuh angka 40% terpaksa mandek total karena hantaman debit air tinggi akibat siklus musim hujan.
3.  ​Penyedia jasa konstruksi kini terjebak dalam pembengkakan biaya operasional karena terpaksa harus menambah alat berat demi mengejar target kontrak.
Bagaimana mungkin kawasan rawa dalam tergenang air permanen bisa lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai lokasi cetak sawah? Realitas ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Tim Teknis Provinsi tidak melakukan analisis spasial secara serius, dan secara terang-terangan mengabaikan Keputusan Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian Nomor 501/2025 yang mewajibkan lokasi harus clear, clean, dan sesuai untuk budidaya padi.

​Sederet Regulasi yang Dilanggar

​Sikap abai ini tidak sekadar cacat secara teknis, tetapi juga menabrak dinding regulasi yang ketat. Pemprov Sumsel dinilai tidak patuh terhadap:

1. ​UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 114): Kegagalan dalam membangun sistem informasi pangan daerah yang terintegrasi dan akurat.
2.  ​PP Nomor 33 Tahun 2018: Lemahnya Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap urusan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.
​3.  Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia: Ketidakmampuan produsen data memproduksi koordinat dan tata ruang yang memenuhi standar akurasi serta interoperabilitas data.

​Ancaman Mangkrak dan Respons Gubernur

​Bila karut-marut ini dibiarkan, program ekstensifikasi pangan nasional di Sumatera Selatan dipastikan gagal mencapai tujuan keberlanjutannya. Risiko proyek mangkrak, pemborosan anggaran, hingga ledakan sengketa lahan akibat belum klirnya status kepemilikan petani (CP-CL) kini berada di depan mata.

​Menanggapi temuan yang menampar kinerja instansinya ini, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyatakan sependapat dengan seluruh hasil pemeriksaan dan berkomitmen penuh untuk melaksanakan rekomendasi perbaikan.

​Kini, bola panas ada di tangan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel. Publik dan aparat penegak hukum sepatutnya mengawal ketat rekomendasi ini: Apakah dinas terkait mampu merombak total pengusulan berbasis partisipatif yang dilengkapi surat kesediaan pemilik lahan, atau membiarkan proyek ini berakhir menjadi monumen kegagalan birokrasi pertanian daerah. 
(Redaksi Tim/Prima)
Dokumen SID Hanya Jadi "Formalitas di Atas Kertas", Proyek Cetak Sawah Sumsel Berantakan di Lapangan
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully