HAK JAWAB: Daniel Turangan Bantah Tuduhan "Musuh Bebuyutan" dan Tegaskan Berita Pungli PTSL Berdasarkan Fakta
TANGERANG, Tribuntujuwali. Com
Wartawan Daniel Turangan secara resmi menyampaikan Hak Jawab terkait pemberitaan yang dimuat oleh media online Tribuntujuwali.com pada tanggal 8 September 2025. Pemberitaan berjudul “Ternyata Motiv Serangan Berita Pungli di Desa Tanjung Pasir dilakukan ‘Musuh Bebuyutan’ Kades Arun,Sip” dinilai tendensius, menghakimi, dan tidak berimbang.
Keberatan Atas Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Daniel Turangan menyatakan keberatan karena pihak Tribuntujuwali.com tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya sebelum memuat berita tersebut. Hal ini dianggap melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Berita tersebut hanya mendengarkan keterangan sepihak yang merugikan nama baik dan martabat saya serta keluarga," tegas Daniel dalam keterangan tertulisnya.
Klarifikasi Bukti Chat "Musuh Bebuyutan"
Terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Noven Saputra, SH (Kuasa Hukum Kades Arun), Daniel menjelaskan bahwa bukti chat WhatsApp yang ditampilkan dalam berita tersebut telah dipotong (dipenggal) sehingga menyesatkan.
Fakta Chat: Kalimat "musuh bebuyutan" yang diperlihatkan tidak ditampilkan secara utuh.
Konteks Sebenarnya: Isi percakapan awal sebenarnya merupakan upaya konfirmasi mengenai dugaan Pungli PTSL di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Daniel juga menyoroti adanya potensi conflict of interest (konflik kepentingan) karena Saudara Noven Saputra, SH bertindak sebagai Kuasa Hukum Kades Arun sekaligus menjabat sebagai Pemimpin Redaksi di salah satu media online .
Kronologis Temuan Dugaan Pungli PTSL
Daniel menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan pungli yang ia angkat sebelumnya di media Target Berita.co.id pada 5 September 2025 adalah produk jurnalistik yang sah.
Dasar Berita: Berdasarkan temuan di lapangan serta bukti-bukti dari masyarakat selaku pemohon sertifikat tanah melalui program nasional PTSL.
Prosedur: Sebelum berita ditayangkan, Daniel telah melakukan pengkajian, investigasi, dan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Pasir melalui WhatsApp.
Berdasarkan surat dari Dewan Pers Nomor: 391/DP/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026, Daniel mendesak redaksi Tribuntujuwali.com untuk:
Mencabut berita yang dianggap tidak berdasarkan fakta hukum tersebut.
Memuat Hak Jawab ini secara utuh dalam waktu paling lambat 2x24 jam sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Sebagai jurnalis, seharusnya media menggali informasi terkait dugaan pungli program nasional tersebut, bukan justru melakukan pengalihan isu dengan menyerang pribadi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya," pungkas Daniel.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban koreksi dan pelayanan hak jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
0Comments