Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Hari Buruh di Lebak Dapat Anggaran Rp100 Juta.. l!! Disnakertrans Bilang Terbuka, Pengamat Minta Diselidiki

Font size
Print 0
Hari Buruh di Lebak Dapat Anggaran Rp100 Juta.. l!! Disnakertrans Bilang Terbuka, Pengamat Minta Diselidiki
 
LEBAK, Tribuntujuwali. Com
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk kegiatan peringatan Hari Buruh Sedunia. Langkah tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat dengan tuduhan adanya kejanggalan pengelolaan keuangan daerah.
 
Menanggapi kritik yang muncul, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Disnakertrans Lebak, Ruli, mengatakan bahwa perencanaan kegiatan telah disusun secara terkoordinasi dan terbuka. "Kita sudah berembuk dengan Polres Lebak, Kodim 0406/Lebak, serta perwakilan Serikat Pekerja. Seluruh rincian anggaran diketahui bersama, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Ruli kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).
 
Menurut Ruli, usulan penyisihan anggaran ini berasal dari Serikat Pekerja pada Tahun 2025. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak tidak menyediakan dana khusus untuk peringatan Hari Buruh. "Serikat Pekerja berperan utama dalam pelaksanaan karena ini adalah milik seluruh tenaga kerja. Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 2 Mei 2026, mengikuti pola pelaksanaan tingkat daerah setelah acara pusat di Jakarta yang dibuka langsung oleh Presiden Prabowo Subianto," paparnya.
 
Terkait mekanisme penyaluran, Ruli menegaskan dana belum dicairkan hingga saat ini. "Kami tidak dapat menyalurkan langsung ke Serikat Pekerja. Dana hanya dapat dicairkan melalui Instansi Pelaksana Kegiatan setelah rencana kerja disusun lengkap dan memenuhi syarat administrasi," tegasnya. Ia juga meminta pihak yang meragukan dapat memastikan kehadiran petugas intelijen kepolisian dalam rapat persiapan.
 
Namun, penjelasan tersebut tidak memadamkan kekhawatiran Pengamat Kebijakan Publik, Agus Suryaman. Ia menilai kebijakan ini berpotensi melanggar aturan dan merugikan keuangan daerah.
 
"Alokasi Rp100 juta wajib diuji keabsahannya. Kami butuh kejelasan sumber pos anggaran, sasaran penerima, dan kesesuaiannya dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Jika tidak tercantum, maka jelas melanggar perundang-undangan dan termasuk pemborosan uang rakyat," kata Agus.
 
Selain aspek hukum, Agus juga menyoroti masalah keadilan dan akuntabilitas. Ia mempertanyakan apakah dana tersebut akan dinikmati seluruh lapisan pekerja—mulai dari buruh pabrik, harian, hingga pekerja lepas—atau hanya dikuasai kelompok tertentu.
 
"Tanpa laporan pertanggungjawaban yang terbuka, dana ini sangat rentan disalahgunakan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan hingga sen terakhir. Jika tidak ada bukti sah, maka dana ini bisa dikategorikan sebagai dana gelap," tegasnya.
 
Agus secara tegas mendesak aparat penegak hukum dan Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera melakukan penyelidikan. "Periksa pejabat yang bertanggung jawab. Bila terbukti ada penyimpangan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai momen suci Hari Buruh dijadikan sarana meraup keuntungan pribadi," pungkasnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berusaha mengonfirmasi tanggapan dari pihak-pihak terkait lainnya.(Enggar)
Hari Buruh di Lebak Dapat Anggaran Rp100 Juta.. l!! Disnakertrans Bilang Terbuka, Pengamat Minta Diselidiki
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully