Ketua PJS Babel Rikky Fermana Tegas Lawan Upaya Pemidanaan Wartawan Terkait Sengketa Pemberitaan
PANGKALPINANG, Tribuntujuwali. Com
Kasus laporan terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kini berkembang menjadi sorotan serius dunia pers di Bangka Belitung. Di tengah terbitnya surat resmi Dewan Pers yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam produk jurnalistik tersebut, proses hukum justru dikabarkan masih terus berjalan di Polres Bangka Barat. Kamis (7/5/2026)
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru digunakan untuk menekan kerja jurnalistik yang mengungkap persoalan publik?
Polemik tersebut mencuat dalam forum “Seminar dan Dialog Publik” di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Dalam forum yang dihadiri unsur kepolisian, Dewan Pers, organisasi wartawan dan insan media itu, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara terbuka mempertanyakan alasan laporan tersebut masih diproses aparat penegak hukum.
Padahal, Dewan Pers telah lebih dulu mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung merupakan produk jurnalistik dan tidak mengandung unsur pidana.
“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat resmi bahwa pemberitaan itu tidak ada unsur pidananya. Jadi kami mempertanyakan, kenapa laporan ini masih terus berjalan di kepolisian?” tegas Yopi di hadapan peserta seminar.
Pernyataan itu langsung mendapat respon tegas dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto. Ia mengingatkan bahwa apabila suatu perkara telah masuk kategori sengketa pers, maka penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dibawa ke ranah pidana.
“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh serta merta dipidanakan. Kami siap melakukan pendampingan,” tegas Toto.
Pernyataan Dewan Pers tersebut menjadi sinyal keras bahwa pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik berpotensi mencederai kemerdekaan pers. Terlebih, isu yang diberitakan menyangkut dugaan mafia lahan — persoalan yang menyentuh kepentingan publik dan patut mendapat pengawasan media.
Sorotan paling keras datang dari Rikky Fermana, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung. Ia menilai, apabila wartawan diproses pidana atas produk jurnalistik yang sudah dinyatakan bukan tindak pidana oleh Dewan Pers, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers.
Rikky menegaskan, PJS Babel tidak akan tinggal diam apabila ada wartawan atau anggota organisasinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tegaskan, PJS Babel akan berdiri paling depan melindungi wartawan. Kalau sudah ada surat resmi penetapan tersangka terhadap wartawan, tim advokasi PJS Babel akan langsung melakukan langkah hukum, termasuk praperadilan,” tegas Rikky Fermana.
Menurutnya, kriminalisasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden di Bangka Belitung. Sebab jika produk jurnalistik yang telah diuji Dewan Pers masih dipaksakan masuk ke ranah pidana, maka hal itu sama saja membuka ruang ketakutan bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat pengawalan nasional. Wartawan tidak boleh dibungkam hanya karena memberitakan dugaan mafia lahan,” lanjutnya.
Rikky juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam membongkar dugaan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak mengabaikan mekanisme dan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Forum dialog tersebut turut menyoroti lemahnya implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang seharusnya menjadi pedoman dalam menangani sengketa jurnalistik. Sejumlah peserta menilai, masih adanya proses hukum terhadap produk pers yang telah dinyatakan bukan tindak pidana menunjukkan belum sinkronnya pemahaman di lapangan.
Kini, kasus pemberitaan mafia lahan Desa Limbung bukan lagi sekadar persoalan laporan polisi. Perkara ini telah berubah menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan demokrasi dan kebebasan pers di Bangka Belitung.
Sebab ketika karya jurnalistik mulai dibawa ke ruang pidana meski telah dinyatakan sebagai sengketa pers, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi, dan siapa yang sedang dibungkam?.
(Red)
0Comments