Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

PT Adkhikari Energi Solusi Diduga Langgar UU Lingkungan : Limbah Berbahaya Dibuang Sembarang, Sungai Cisomang Terancam Rusak

Font size
Print 0
PT Adkhikari Energi Solusi Diduga Langgar UU Lingkungan : Limbah Berbahaya Dibuang Sembarang, Sungai Cisomang Terancam Rusak
 
Bandung Barat, Tribuntujuwali. Com
10 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran berat terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup kembali mencoreng wajah dunia usaha di Jawa Barat. PT Adkhikari Energi Solusi (PT AES), perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah, dituduh melanggar ketentuan hukum dan mengabaikan keselamatan publik setelah kendaraannya terpantau membuang limbah cair berbahaya secara ilegal ke saluran air yang mengalir hingga ke wilayah Purwakarta.
 
Peristiwa terekam jelas pada Kamis malam, 7 April 2026. Sebuah kendaraan tangki berkapasitas 16.000 liter dengan nomor polisi D 9065 FA yang tertera nama PT Adkhikari Energi Solusi, terlihat membuang muatan limbah cair jenis Sludge IPAL langsung ke selokan di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat. Cairan berbau sangat menyengat itu dialirkan lewat dua pipa besar berdiameter 6 inci tanpa ada proses penanganan atau pengolahan terlebih dahulu. Aliran selokan tersebut terhubung langsung ke Sungai Cisomang, sumber air yang dimanfaatkan masyarakat di sepanjang jalur alirannya hingga ke Purwakarta.
 
Berdasarkan penelusuran awak media, limbah tersebut berasal dari PT Nyalindung yang berlokasi di kawasan Bandung Barat. Pengakuan sopir kendaraan menjadi bukti krusial: ia mengaku mendapat arahan dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT AES untuk membuang muatan tersebut. Lokasi pembuangan pun sempat diubah dari rencana awal di wilayah Nyalindung, Campaka Padalarang, ke titik di Cikalongwetan—seolah sengaja mencari tempat tersembunyi agar tidak terdeteksi.
 
Menanggapi kasus ini, perwakilan PT AES mengeluarkan pernyataan penyesalan dan berkilah bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa instruksi manajemen, serta mengaku sedang mengevaluasi kinerja sopir. Namun, penjelasan ini dinilai lemah dan tidak memuaskan banyak pihak. Sebagai perusahaan yang memegang izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PT AES memikul tanggung jawab mutlak atas seluruh proses pengangkutan hingga pembuangan limbah. Klaim “tidak tahu” atau “tindakan sepihak sopir” sulit diterima akal sehat, mengingat pengelolaan limbah berbahaya diwajibkan memiliki sistem pengawasan ketat dan pencatatan dokumen yang lengkap dari hulu ke hilir.
 
Tindakan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara tegas, Pasal 60 mewajibkan setiap pembuangan limbah harus memiliki izin resmi. Pelanggaran atas ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 104, yang menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda mencapai Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Lebih dari itu, pembuangan limbah berbahaya ke badan air adalah kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem, membahayakan kesehatan warga, serta merampas hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat dan bersih—hak yang dilindungi konstitusi.
 
Fakta bahwa kasus ini bukan kejadian tunggal semakin memperparah citra perusahaan. Sebelumnya, warga sekitar sudah mendapati ratusan ikan mati mengapung di aliran sungai, yang diduga kuat akibat pembuangan limbah serupa. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak bisa dikembalikan lagi hanya dengan permintaan maaf.
 
Ali Sopyan, Relawan Rakyat Membela Prabowo, menyampaikan kritik keras dan mendesak penegakan hukum yang tegas. “Kami menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera bertindak: cabut izin pengelolaan limbah B3 PT Adkhikari Energi Solusi dan tangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan biarkan perusahaan nakal bermain-main dengan aturan dan nyawa masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengancam akan menggerakkan massa untuk melakukan aksi damai ke kantor kementerian jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat.
 
Organisasi peduli lingkungan di Jawa Barat pun berencana membawa kasus ini ke meja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar pelaku diadili dan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
 
Kasus ini menjadi cermin buramnya pengawasan terhadap industri pengelolaan limbah. Izin usaha bukanlah lisensi untuk merusak, melainkan amanah untuk menjaga kelestarian alam. Pemerintah dan penegak hukum diharapkan tidak hanya bertindak reaktif, namun juga melakukan pengawasan rutin. Jika hukum tidak ditegakkan secara adil dan berat, maka sungai-sungai kita akan terus menjadi tempat pembuangan sampah beracun, dan masyarakatlah yang akan menanggung dampak terburuknya.
 
(Tim Redaksi)
 
PT Adkhikari Energi Solusi Diduga Langgar UU Lingkungan : Limbah Berbahaya Dibuang Sembarang, Sungai Cisomang Terancam Rusak
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully