JAKARTA, Tribuntujwali. Com
26/05/2026- Tabir gelap dugaan kongkalikong agraria dan praktik lancung investasi di pusaran tambang batu bara PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) kini memasuki babak baru di level tertinggi nasional. Kuasa hukum masyarakat, A. Gafar Rehalat, S.H., bersama konsorsium masyarakat sipil, resmi melayangkan bundel laporan serta pengaduan hukum ke meja Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Langkah berani ini menjadi kulminasi dari kekecewaan mendalam publik terhadap lambannya penyelesaian konflik lahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Eskalasi kasus ini ke ring utama penegakan hukum pusat bukanlah tanpa alasan substantif yang kuat. Laporan resmi tersebut digulirkan setelah proses panjang penyelidikan oleh aparat kepolisian berhasil memecah kebuntuan dengan menetapkan sejumlah Kepala Desa sebagai tersangka. Status hukum para abdi desa tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, yang menjadi hulu ledak pembuka dari skandal yang lebih besar.
Penetapan status tersangka terhadap para oknum aparat desa ini bak membuka kotak pandora yang selama ini tersimpan rapat. Secara kasat mata, realitas hukum ini mengonfirmasi adanya aroma busuk praktik suap-menyuap dan gratifikasi sistematis yang diduga kuat menjadi 'pelicin' utama demi memuluskan jalannya syahwat operasional korporasi di atas tanah rakyat. Izin-izin yang dikantongi korporasi kini dipandang publik tidak lebih dari sekedar lembaran kertas yang lahir dari rahim kecurangan.
Fakta yuridis di lapangan kian mempertegas kerapuhan posisi hukum sang raksasa tambang. Rentetan surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Mulai dari No: 140/01/MDN/IX/2025 s/d 140/12/KRJ/IX/2025; No: 590/686/KD-KLG/2025; No: 412/333/KD-BB; hingga No: 075/140/KD-PB/IX/2025) secara mutlak telah mencabut seluruh surat dasar atas lahan konflik tersebut. Pencabutan massal ini otomatis meruntuhkan legalitas hukum yang selama ini diklaim sepihak oleh korporasi.
Secara doktrin hukum yang paling mendasar, ketika tiang penyangga berupa izin dasar telah dicabut dan terbukti cacat akibat tindak pidana korupsi, maka seluruh bangunan hukum di atasnya runtuh seketika tanpa sisa. Asas hukum Void Ab Initio berlaku mutlak dalam sengkarut ini,segala bentuk hak guna, izin operasional, maupun konsesi yang dipegang oleh PT AGM di atas lahan tersebut secara otomatis batal demi hukum sejak awal, karena lahir dari sebuah perbuatan melawan hukum.
Ketajaman analisis hukum pun mulai diarahkan kepada aktor-aktor intelektual di balik korporasi yang selama ini seolah tak tersentuh. Kuasa Hukum Masyarakat, A. Gafar Rehalat, S.H., dengan nada tegas menyatakan bahwa logika hukum pidana gratifikasi tidak pernah berjalan satu arah. Jika penerima suap di tingkat desa sudah memakai rompi tersangka, maka secara nalar hukum yang sehat, sang pemberi suap,yakni pihak korporasi,mustahil dilepaskan begitu saja dari jerat hukum.
"Logika hukumnya sangat sederhana namun absolut. Jika penerima sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara resmi kepolisian, maka mutlak harus ada pemberi yang diseret. Kami mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk tidak tebang pilih. Pemilik badan usaha, jajaran Direktur, hingga Komisaris PT AGM harus segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan sistematis ini," pungkas Gafar Rehalat dengan nada berapi-api saat ditemui di Jakarta.
Skandal yang dijuluki warga sebagai tragedi "Tanah Jarahan" ini diduga melibatkan penyerobotan lahan milik masyarakat adat dan lokal seluas 400 hektar. Di atas lahan curian.itulah, aktivitas pengerukan batubara ilegal berskala masif disinyalir terus melenggang kangkung tanpa hambatan, memproduksi sekitar 11 juta ton emas hitam per tahun. Jika dikalkulasikan dalam empat tahun terakhir, sebanyak 44 juta ton kekayaan alam bumi HSS diduga telah dikuras secara eksploitatif.
Ironi di balik gemerlap keuntungan korporasi tersebut memahat luka mendalam bagi 233 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Desa Madang, Batu Bini, Padang Batung, dan Kliring. Lebih dari 50 hektar lahan produktif yang menjadi urat nadi pertanian dan tumpuan hidup turun-temurun warga kini luluh lantak berubah menjadi lubang-lubang tambang yang menganga. Hak-hak ekologis dan ekonomi warga dirampas paksa, menyisakan trauma sosial yang berkepanjangan.
Masyarakat yang dahulunya hidup mandiri dari hasil bumi, kini dipaksa terjerembab ke dalam kubang kemiskinan ekstrem akibat hilangnya tanah leluhur. Ketimpangan sosial ini menjadi potret nyata bagaimana investasi industri ekstraktif yang tidak sehat kerap kali menumbalkan rakyat kecil demi memperkaya segelintir elite korporasi. Melalui laporan resmi ke pemerintah pusat, masyarakat sipil menuntut keadilan substantif, bukan sekedar janji manis di atas kertas.
Guna mengakhiri impunitas korporasi, konsorsium masyarakat sipil melayangkan enam tuntutan represif dan radikal demi penegakan keadilan. Tuntutan pertama adalah mendesak institusi penegak hukum (KPK dan Kejaksaan Agung) untuk segera menetapkan status tersangka korporasi kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT AGM, sebagai kelanjutan logis dari Surat Panggilan Tersangka bernomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan kepolisian.
Tuntutan kedua dan ketiga berfokus pada pembersihan sistemik melalui audit investigatif menyeluruh terhadap LHKPN seluruh pejabat publik di Kalimantan Selatan dan Kabupaten HSS yang menandatangani izin operasional tersebut. Serta, melakukan penyitaan aset secara total terhadap seluruh hasil tambang sebanyak 44 juta ton yang telah diproduksi, untuk kemudian dialokasikan sebagai dana pemulihan lingkungan hidup dan ganti rugi materiil yang adil bagi 233 KK korban terdampak.
Lebih jauh, pada tuntutan keempat dan kelima, masyarakat menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas berupa penutupan dan penyegelan permanen atas seluruh area operasional tambang PT AGM karena status izinnya yang sudah Void Ab Initio. Tuntutan ini dibarengi dengan desakan dilakukannya metode penegakan hukum Follow the Money untuk melacak ke mana saja aliran dana hitam gratifikasi mengalir selama empat tahun terakhir demi menyeret seluruh oknum pejabat yang terlibat.
Sebagai poin pemungkas yang tidak kalah krusial, draf laporan tersebut menuntut jaminan perlindungan hukum total dari negara bagi seluruh warga terdampak dari segala bentuk intimidasi pihak ketiga, serta pengembalian hak atas tanah leluhur mereka secara utuh tanpa syarat. Negara dituntut hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai pamong kepentingan pemilik modal yang mencederai keadilan publik.
Redaksi media ini, dalam menjalankan tugas jurnalismenya, senantiasa tegak lurus mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. Paparan kritis ini diangkat berdasarkan dokumen hukum formal yang sah dan laporan resmi di lapangan. Guna menjaga asas keberimbangan (cover both sides) dan transparansi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT AGM untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab resmi, yang akan dimuat secara proporsional demi terpenuhinya informasi publik yang objektif.
(Prima)
0Comments