APBD Kabupaten Bogor TA 2024 Dibayangi Salah Urus Anggaran Miliaran Rupiah, TAPD dan SKPD Saling "Loloskan" Kelalaian
BOGOR, Tribuntujuwali. Com
20/6/2026. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran (TA) 2024 yang sekilas tampak impresif dengan capaian realisasi belanja daerah sebesar 97,23 persen atau senilai Rp9,46 triliun, ternyata menyimpan borok manajemen keuangan yang serius.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya praktik salah urus berupa kesalahan klasifikasi penganggaran bernilai miliaran rupiah yang melibatkan belasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ironisnya, kesalahan fatal yang mencederai prinsip akuntabilitas publik ini justru lolos begitu saja dari radar verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan LRA audited 2024, ditemukan fakta bahwa anggaran negara yang seharusnya dialokasikan secara ketat berdasarkan peruntukannya, justru digunakan secara serampangan dan saling silang.
Anggaran Belanja Negara yang "Tertukar"
Hasil investigasi dan pemeriksaan auditor menemukan tiga pola salah klasifikasi anggaran yang mencolok:
1. Pos Operasional Dipakai Bangun Gedung: Belanja Barang dan Jasa (Banjas) senilai Rp3.312.147.584,00 pada enam SKPD justru direalisasikan untuk membiayai Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
2. Pos Modal Dipakai Operasional: Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp105.791.000,00 pada dua SKPD menyimpang untuk membiayai Belanja Barang dan Jasa.
3. Penyimpangan Modal Gedung: Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp184.848.185,00 pada tiga SKPD habis digunakan untuk pengadaan Barang dan Jasa yang bersifat habis pakai.
Secara akrual, kesalahan ini memang telah dipaksa rekayasa koreksinya pada pos Neraca. Namun, bagi Laporan Realisasi Anggaran (LRA)—yang menjadi cerminan langsung bagaimana uang rakyat digunakan di lapangan—dampaknya permanen dan tidak dapat dipulihkan.
Akibat kelalaian berantai ini, LRA Pemkab Bogor menyajikan informasi yang menyesatkan (misstated): Pos Belanja Barang dan Jasa disajikan Lebih Saji (overstated) sebesar Rp3,02 miliar, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Lebih Saji Rp105,79 juta, sementara Belanja Modal Gedung dan Bangunan justru Kurang Saji (understated) hingga Rp3,12 miliar.
Alibi Klasik: Lemahnya Pengawasan dan Ketidakcermatan Berjemaah
Ketika dikonfirmasi mengenai amburadulnya penataan akun ini, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Bogor melontarkan pembelaan klasik. Pihaknya berdalih bahwa kesalahan penganggaran belanja tersebut "tidak teridentifikasi" pada saat proses asistensi SKPD oleh TAPD.
Dalih ini memicu kritik tajam. Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah untuk aset fisik jangka panjang (gedung) bisa tersamarkan sebagai biaya operasional kantor harian tanpa ada koreksi dari tim verifikator?
Kondisi ini secara telak menabrak payung hukum pengelolaan keuangan daerah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Aturan-aturan baku tersebut secara tegas memerintahkan bahwa Belanja Modal hanya untuk aset yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan dan bernilai material, sedangkan Belanja Barang dan Jasa adalah untuk urusan habis pakai kurang dari satu tahun.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya abrasi kompetensi dan ketidakcermatan berjemaah: Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) terbukti tidak kompeten dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sementara TAPD mandul dalam menjalankan fungsi filtrasinya pada saat verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Desakan Perbaikan dan Janji Rencana Aksi
Menanggapi temuan menohok ini, Bupati Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD menyatakan sependapat dan menerima seluruh hasil pemeriksaan BPK. Pihak eksekutif berjanji akan menjatuhkan instruksi tegas kepada seluruh Kepala SKPD dan anggota TAPD agar lebih cermat, profesional, dan menghentikan model penganggaran berbasis "salin-tempel" (copy-paste) tanpa memahami substansi ekonomi rekening belanja.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban formal, Bupati Bogor dilaporkan telah melayangkan dokumen Rencana Aksi melalui Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tertanggal 23 Mei 2025.
Publik kini menunggu, apakah rencana aksi tersebut benar-benar menjadi momentum reformasi birokrasi keuangan di Bumi Tegar Beriman, atau sekadar dokumen formalitas di atas kertas untuk meredam teguran auditor. Sebab, ketidakcermatan dalam mengelola nominal sekecil apa pun di dalam APBD adalah bentuk pengkhianatan terhadap transparansi uang rakyat. (Redaksi/Prima)
0Comments