LEBAK,Banten, Tribuntujwali.com
Menanggapi konfirmasi terkait dugaan pengambilan material batu belah di kawasan lahan Perhutani, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi acuan dalam kegiatan tersebut.
Menurut Alkadri, ketentuan terkait pemanfaatan mineral batuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 105. Ia menjelaskan bahwa apabila mineral atau batuan tidak diperjualbelikan maupun dikomersialkan, maka tidak terdapat kewajiban untuk mengurus izin pertambangan.
“Artinya, pemanfaatan mineral batuan untuk kepentingan penataan lokasi sendiri yang berasal dari tanah yang dikelola sendiri (cut and fill) tidak diwajibkan mengurus izin. Kecuali apabila material tersebut dijual kepada pihak lain, maka wajib mengurus perizinan,” ujar Alkadri dalam keterangannya.
Meski demikian, Alkadri menegaskan bahwa kebenaran kondisi di lapangan tetap perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut, terutama terkait status lahan yang sedang dikerjakan.
Ia juga menjelaskan bahwa saat penetapan lokasi (penlok) kegiatan, prosesnya telah melalui tahapan verifikasi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional.
Terkait kemungkinan adanya lahan milik Perum Perhutani yang terdampak aktivitas pekerjaan, Alkadri menilai hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan untuk berkomunikasi dengan Perhutani.
“Apabila terdapat tanah milik Perhutani yang terkena garap, tentu pihak PT NKE yang akan mengomunikasikannya dengan pihak BUMN tersebut. Hal itu dapat dianggap sebagai urusan perdata atau business to business antara Perhutani dan PT NKE,” jelasnya.
Selain itu, Alkadri mengaku mendapat informasi bahwa PT NKE telah menyampaikan surat kepada pihak Perhutani sejak lama terkait penggunaan lahan untuk akses menuju lokasi pembangunan PLTM.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai perlu adanya verifikasi langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen, perizinan, dan aktivitas yang berlangsung di area tersebut. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku maupun penggunaan lahan di luar ketentuan. (Red/tim)
0Comments