BENGKULU, Tribuntujuwali. Com
Kehadiran gudang berskala besar PT Indomarco Prismatama di Kelurahan Betungan, Bengkulu, kini menuai sorotan tajam. Alih-alih membawa dampak ekonomi yang inklusif bagi masyarakat sekitar, operasional gudang tersebut justru memicu gejolak sosial akibat kebijakan rekrutmen Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang dinilai tertutup dan diskriminatif.
Warga RT 03, RT 14, dan RT 26 Kelurahan Betungan menyuarakan kekecewaan mendalam. Mereka merasa keberadaan gudang raksasa tersebut lebih banyak memberikan dampak negatif seperti kerusakan infrastruktur jalan dan polusi daripada manfaat lapangan kerja.
"Kami menanggung beban operasional harian, seperti debu dan kerusakan jalan, namun hak kami sebagai warga lokal untuk bekerja di sana justru dipersulit. Anak-anak Betungan banyak yang menganggur, sementara tenaga kerja justru didatangkan dari luar tanpa transparansi yang jelas. Apakah kami hanya penonton di kampung sendiri?" tegas Megi Widodo, Ketua Pimpinan Kerja Kelurahan Betungan, Sabtu [28/6/2026].
Keluhan serupa disampaikan Sekretaris Pimpinan Kerja Betungan, Komarudin. Menurutnya, upaya untuk melakukan audiensi guna mencari solusi bagi warga lokal telah dilakukan berkali-kali, namun selalu menemui jalan buntu.
"Kami telah berupaya menempuh jalur dialog. Namun, untuk sekadar bertemu dengan manajemen, khususnya Pak Mugo, sangat sulit. Komunikasi seolah tersumbat dan aspirasi warga seakan dianggap angin lalu," ungkap Komarudin.
Warga menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar keinginan sesaat, melainkan hak yang dilindungi oleh undang-undang. Terdapat tiga poin utama yang menjadi landasan hukum tuntutan warga:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 27 Ayat 2: Mengenai hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14 Ayat 1: Kewajiban pemberi kerja untuk mendata pekerjanya secara transparan.
3. Perda Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Pasal 5: Kewajiban mengutamakan tenaga kerja lokal.
Warga juga menyoroti adanya dugaan praktik monopoli dalam rekrutmen yang melibatkan pihak-pihak tertentu, serta adanya potongan penghasilan sebesar 40% bagi pekerja bongkar muat lokal tanpa transparansi alasan. Hal ini dinilai mencederai semangat perlindungan tenaga kerja daerah.
Warga menekankan bahwa mereka tidak sedang meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak konstitusional mereka. Mereka mengancam akan melakukan aksi damai jika pihak perusahaan tidak segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tenaga kerja lokal.
"Kami hanya meminta keadilan dasar. Jika PT Indomarco tetap menutup pintu dialog, warga siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan bagi kampung kami sendiri," tegas Komarudin.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Indomarco Prismatama belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Redaksi Cyber Nasional tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999 untuk menjaga keberimbangan informasi.
(Publisher -Red)
0Comments