Diduga APH Tak Bernyali, Kios Berkedok Warung Kopi di TKI 2 Margaasih Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Keras Golongan G
Kab. Bandung, Tribuntujuwali. Com
Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G ilegal di wilayah Taman Kopo Indah 2, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Warga menilai aparat penegak hukum (APH) belum bertindak tegas sehingga aktivitas yang diduga sebagai peredaran obat keras ilegal masih berlangsung dan menimbulkan keresahan di lingkungan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, sebuah kios yang berkedok warung kopi diduga dijadikan tempat transaksi obat keras golongan G tanpa izin. Warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap terlihat banyak pemuda datang silih berganti untuk melakukan transaksi.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran dengan berpura-pura sebagai konsumen. Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan adanya dugaan penjualan obat keras golongan G di kios tersebut. Temuan ini selanjutnya akan menjadi bahan informasi bagi aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Margaasih dan Polres Cimahi, segera mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan, penindakan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup. Mereka juga meminta pengawasan dari unsur Forkopimcam ditingkatkan agar wilayah Margaasih tidak menjadi tempat berkembangnya peredaran obat keras ilegal.
«"Kami berharap aparat segera bertindak. Jangan sampai generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat keras ilegal. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar salah seorang warga.»
Apabila terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi secara ilegal. Selain itu, ketentuan pidana lain dapat diterapkan sesuai fakta hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan dugaan yang disampaikan masyarakat serta hasil penelusuran awal tim media. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
0Comments