Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

AUDAMSI Konsultasikan PB Depot Air Minum ke DPMPTSP Kota Bandung

Font size
Print 0
AUDAMSI Konsultasikan PB Depot Air Minum ke DPMPTSP Kota Bandung

Bandung, Tribuntujuwali.com
Tim Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Usahawan Depot Air Minum Sehat Indonesia (DPP AUDAMSI) mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Rabu, (1/7/2026). Asosiasi ini didirikan di Kota Bandung dan merasa perlu bergerak sedini mungkin dari Bandung demi kepentingan para anggotanya para usahawan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kota Bandung.

Dengan tangan terbuka, pihak DPMPTSP Kota Bandung menerima kedatangan AUDAMSI tersebut. Mas Yusuf Hidayat, S.Sos., M.Si. Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung didampingi 4 (empat) orang jajarannya menyambut AUDAMSI sekaligus memberikan penjelasan yang komprehensif tentang Perizinan Berusaha (PB) di Kota Bandung. Tim DPP AUDAMSI yang hadir terdiri dari Zamzam Nazamudoinur Ketua Umum AUDAMSI, Desmanjon Purba, S.S. Wakil Ketua Umum AUDAMSI, Hendra Biantara Sekretaris Jenderal, Ir. Rudy Abdul R. Dewan Pakar, dan Indri Julia  Staf Admin dan Kehumasan AUDAMSI, serta staf teknis lainnya.

“Tadi di ruang pertemuan, terjalin komunikasi yang baik. Pak Sekdis menjelaskan kepada kami tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Perizinan Berusaha (PB) ini, merupakan legalitas bagi Pelaku Usaha termasuk Usahawan DAMIU di bawah AUDAMSI dalam memulai dan menjalankan usahanya,” kata Hendra Biantara Sekretaris Jenderal AUDAMSI kepada media.

Kata Hendra, pihak DPMPSTP Kota Bandung menyampaikan perihal persyaratan dasar mengurus PB seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR) untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana pembangunan depot, Persetujuan Lingkungan (Perling/PL) di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).

“Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) juga perlu dimiliki Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha DAMIU seperti Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, "kata Hendra. Ia mengatakan, Pemkot Bandung berharap agar setiap usahawan DAMIU dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Selain itu, PB mempersyaratkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Lemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL. “Usaha DAMIU memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 11052 (Industri Air Minum Isi Ulang) dan pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan usaha melalui sistem elektronik OSS (Online Single Submission), tambahan lainnya, alhamdulillah pihak DPMPTSP Kota Bandunv membuka diri bagi pemohon PB termasuk nanti anggota AUDAMSI untuk konsultasi,” tambah Hendra.

Pada kesempatan yang sama, Desmanjon Purba mengatakan pihaknya bergerak dinamis sesuai slogan AUDAMSI: Sehat Airnya, Sehat Depotnya, dan Sehat Konsumennya. AUDAMSI menginginkan para usahawan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang tergabung sebagai anggota AUDAMSI nantinya dapat melengkapi legalitas usaha dan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) sehingga air yang sampai ke konsumen adalah air yang sehat dan aman untuk diminum. “Memang rasa-rasanya memberatkan. Tapi demi Indonesia yang sehat, mengurus PB dan SLHS harus diperjuangkan bersama dan dituntaskan. Itulah makanya, AUDAMSI perlu menilik dan kemudian berusaha membantu para usahawan dalam pemenuhan PB dan SLHS bagi DAMIU masing-masing” ujar Desmanjon.

Kata dia, pihaknya akan sering mengingatkan kepada semua pihak bahwa orang-orang bijak nusantara khususnya di Tanah Pasundan ini menginginkan air minum yang dikonsumsi masyarakat harus menyehatkan, dan bukan membuat orang sakit. “Kita gak boleh lupa. Air bagi orang Sunda adalah sumber kehidupan, seperti diungkapkan Prof. Jakob Sumardjo warga Kota Bandung, seorang penulis filsafat sastra dalam buku-buknya.Artinya, ketika air sehat dihalang-halangi dengan berbagai cara sehingga tidak sampai kepada masyarakat, lalu air minum sengaja dibiarkan terpapar bakteri dan unsur logam, atau dirusak bahkan diracuni, maka gong upacara kematian sudah dibunyikan. Bukankan kata Cikahuripan maupun upacara Ngaruat Cai adalah contoh kerangka kebudayaan Sunda sebagai simbol kuat tentang perlunya air sehat bagi umat manusia, “ujar Desmanjon yang juga alumni Sastra dan Ilmu Budaya Unpad tersebut.

Menurutnya, semua pemangku kepentingan harus bergotongroyong menghadirkan air sehat untuk dikonsumsi masyarakat Indonesia. Seluruh asosiasi, lembaga, dan institusi swasta lainnya yang bergerak di sektor air minum sehat dan pro terhadap Indonesia Sehat agar bersatu padu. Dia berharap agar peraturan di negara ini juga mampu mendorong para usahawan DAMIU dapat dengan mudah dan efisien dalam mengurus perizinan berusaha sembari memastikan bahwa air yang diproduksi oleh usahawan DAMIU adalah air sehat dengan harga terjangkau dan ekonomis. “Kami menghimbau agar kawan-kawan para usahawan DAMIU berjuang sekuat tenaga menyesuaikan diri untuk mengikuti perizinan berusaha sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” kata Desmanjon. *** (Redaksi)
AUDAMSI Konsultasikan PB Depot Air Minum ke DPMPTSP Kota Bandung
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully