Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Ancaman Lumpuh Roda Pemerintahan Desa Binsil K,Tunjangan RT/RW 8 Bulan Mandek, Pemdes dan Otoritas Terancam Sanksi Hukum

Font size
Print 0
Ancaman Lumpuh Roda Pemerintahan Desa Binsil K,Tunjangan RT/RW 8 Bulan Mandek, Pemdes dan Otoritas Terancam Sanksi Hukum


Banggai, ​BINSIL, tribuntujuwali. Com
26/08/2026— Gelombang kritik pedas dan sorotan tajam terus menerpa integritas kinerja Pemerintah Desa Binsil K, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Buruknya tata kelola administrasi di tingkat desa kini mengancam terjadinya kelumpuhan total roda pemerintahan lokal, sekaligus mengindikasikan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

​Roda penyelengaraan urusan publik yang seharusnya bergerak dinamis dan transparan, seolah mandek dan tabu untuk dibenahi. Praktek pengabaian tugas ini secara mendasar bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyurat kewajiban Kepala Desa dan perangkatnya untuk menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktek maladministrasi.

​Kritik tajam yang dilontarkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binsil K, Herson Aniwa, merupakan bentuk pelaksanaan fungsi konstitusional yang sah. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Pasal 31 Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, BPD secara tegas dimandatkan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

​Herson menegaskan, langkah kritisnya tidak akan berhenti selama pelayanan publik dan hak-hak lembaga desa terus diabaikan. Pengawasan yang dijalankan BPD adalah instrumen penyeimbang (check and balances) agar penyelenggaraan pemerintahan desa tidak berjalan secara sewenang-wenang dan keluar dari koridor hukum.

​Herson mengungkapkan, pihak BPD sebenarnya telah berulang kali membangun komunikasi intensif melalui forum rapat bersama jajaran pemerintah desa, yang juga dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa (PLD). Langkah proaktif tersebut diambil demi menjamin kelancaran roda pemerintahan desa agar tetap berada pada garis regulasi yang berlaku.

​Namun, upaya koordinasi tersebut seolah bertepuk sebelah tangan. Herson mempertanyakan secara terbuka di mana letak profesionalitas dan integritas jajaran Pemdes Binsil K dalam menjalankan amanat undang-undang serta tanggung jawab pelayanan publik.

​"Dimana letak profesionalitas kinerja Pemerintah Desa Binsil K saat ini? Ataukah harus dilakukan tindakan ekstrem seperti boikot agar roda pemerintahan di bulan-bulan mendatang baru bisa berjalan lancar?" tegas Herson Aniwa dengan nada geram.

​Kegeraman BPD kian memuncak akibat pengabaian hak esensial perangkat wilayah. Tunjangan ketua RT dan RW se-Desa Binsil K terabaikan dan belum terbayarkan selama delapan bulan berturut-turut. Tindakan penundaan atau pengabaian hak keuangan ini berpotensi menabrak UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana aparatur dilarang keras melakukan penundaan berlarut (protracted delay) atas kewajiban administratif dan finansial sektor publik.

​Pengabaian hak-hak esensial bagi garda terdepan pelayanan masyarakat tersebut dinilai bukan sekedar kelalaian administratif biasa, melainkan cermin dari buruknya moralitas, etika kerja, serta bentuk nyata maladministrasi yang mencoreng tatanan birokrasi di lingkup Pemerintah Desa Binsil K.

​Atas kondisi yang makin memprihatinkan ini, BPD Binsil K mendesak Pimpinan Kecamatan Bualemo serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total dan mengambil tindakan disiplin yang terukur.

​Apabila otoritas Pembina,baik jajaran Camat Bualemo maupun DPMD Kabupaten Banggai,berdiam diri dan mengabaikan pengaduan ini, maka otoritas tersebut dapat dikategorikan melakukan pengabaian kewajiban pengawasan (omission of duty). Hal ini berpotensi melanggar Pasal 389 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memandatkan pembinaan dan pengawasan berjenjang terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

​Secara khusus, Ketua BPD meminta evaluasi kilat dan tanpa penundaan terhadap oknum Bendahara serta oknum Operator Desa Binsil K. Kedua posisi kunci tersebut diduga kuat menjadi simpul kemacetan administrasi yang menghambat pencairan anggaran tahap dua.

​Sementara itu, Kepala Desa Binsil K, Rysky Sigar, saat dikonfirmasi media ini menegaskan bahwa dari sisi kepemimpinan, seluruh berkas dan dokumen persyaratan pencairan tahap dua pada dasarnya telah diselesaikan.

​"Dokumen untuk syarat tahap dua sudah saya tanda tangani, tetapi mereka belum berangkat ke Luwuk," cetus Rysky Sigar singkat saat memberikan keterangan, tanpa merincikan secara pasti apa alasan teknis maupun kendala utama di balik tertundanya keberangkatan timnya ke ibu kota kabupaten.

​Fenomena pengabaian tugas ini tak pelak mencoreng nama baik birokrasi pemerintahan di Kabupaten Banggai. Ketegasan Camat Bualemo dan Kadis PMD Kabupaten Banggai kini ditunggu publik untuk menekan serta memastikan evaluasi total di tubuh Pemdes Binsil K berjalan cepat demi menyelamatkan pelayanan masyarakat dari ancaman kelumpuhan total.

(Redaksi) 
Ancaman Lumpuh Roda Pemerintahan Desa Binsil K,Tunjangan RT/RW 8 Bulan Mandek, Pemdes dan Otoritas Terancam Sanksi Hukum
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully