Geger.!! Dugaan Persekongkolan Lelang Proyek Purworejo, LSM Tamperak Minta Uji Dokumen Secara Terbuka dan Transparan
PURWOREJO, tribuntujuwali.com
Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Purworejo kembali jadi sorotan. Kali ini bukan hanya soal pemenang, tapi soal mekanisme review dokumen dan dugaan pemalsuan data dalam lelang proyek yang dikelola DPUPR.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Barjas Setda Purworejo Sutijoso Brahmanto menegaskan tidak ada perbedaan antara DPUPR dan Barjas. Ia menyebut semua berawal dari proses kaji ulang dokumen sebelum tender.
“Pada intinya sebenarnya tidak ada perbedaan. Dalam proses persiapan pengadaan, dokumen dari PPK diajukan kepada kami untuk ditenderkan. Kemudian dilakukan review atau kaji ulang,” ujar Sutijoso, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, hasil kaji ulang antara Pokja, PPK, dan unsur teknis dituangkan dalam Berita Acara. Selanjutnya PPK wajib menyesuaikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) berdasarkan kesepakatan itu.
Isu paling serius adalah dugaan pemalsuan data dan tanda tangan peserta lelang. Sutijoso menyatakan Barjas sudah melakukan klarifikasi dan pembuktian kepada peserta yang lolos kualifikasi.
“Dalam proses klarifikasi itu kami tidak menemukan indikasi pemalsuan,” katanya.
Namun Barjas juga mengaku belum mengetahui pihak spesifik yang dirugikan dalam pemberitaan. Sutijoso mempersilakan jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke aparat penegak hukum.
Pernyataan itu belum menutup persoalan. Sebab klarifikasi internal tidak otomatis menggugurkan dugaan, jika di kemudian hari muncul bukti baru.
Sementara itu, Ketua LSM TAMPERAK DPW Jawa Tengah Sumakmun mendapatkan beberapa informasi yang berbeda. Ia mengaku telah bertemu Kepala DPUPR Eko Paskiyanto dan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama soal keabsahan persyaratan tender, hasil review juga terkait evaluasi tahapan lelang.
Sumakmun mempertanyakan apakah persyaratan dari PPK bisa diubah sepihak saat proses review. Ia juga menyorot simpang siur terkait keberadaan dan pengesahan berita acara hasil review dan hasil evaluasinya.
“Jika benar terdapat perbedaan keterangan antara PA, PPK dan Barjas mengenai keberadaan proses lelang, maupun pengesahan hasil review serta evaluasinya, maka persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa tidak ada perbedaan,” tegasnya.
Yang lebih serius, Sumakmun menyebut ada dugaan perusahaan yang dipinjam benderanya dalam tender. Menurut keterangannya, ada rekanan yang mengaku tidak pernah ikut lelang proyek jalan namun dalam proses lelang malah dimenangkan.Sumakmun menegaskan siapapun yang ikut dalam tender dan menggunakan perusahaan pihak lain itu jelas Ilegal.
"Penggunaan identitas perusahaan lain dalam proses pengadaan, apabila terbukti, dapat menimbulkan persoalan administratif dan hukum yang tidak ringan," kata Makmun.
Ia menuntut keterbukaan: siapa perusahaan yang dimaksud, dokumen apa yang dipersoalkan, siapa penandatangan, dan bagaimana verifikasinya untuk diproses seduai ketentuan hukum.
"Jika dokumen tersebut memang sah, maka pembuktian administrasi seharusnya dapat dilakukan secara terang. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, aparat dan instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Polemik ini menyeret pada mekanisme dasar pengadaan. Review juga evaluasi yang dilakukan sebelum tender, untuk mengkaji dokumen dari PPK. Sedangkan evaluasi dilakukan Pokja saat proses tender berjalan, untuk menilai dokumen penawaran peserta.
Pertanyaan publik kini: bagaimana jika pemenang lelang ternyata tidak memenuhi unsur kelengkapan, syarat pengalaman, serta persyaratan teknis akankah tetap dimenangkan.?
“Kalau pengalaman, termasuk dalam persyaratan? Jika penyedia yang dinyatakan pemenang ternyata tidak memenuhi, maka seharusnya itu jadi temuan evaluasi,” tegas Makmun.
Itu berarti proses verifikasi harus bisa diuji. Bukan sekadar klaim sudah sesuai prosedur.
Sumakmun menegaskan, proyek pemerintah menggunakan uang negara. Karena itu harus transparan, akuntabel, dan bisa diaudit.
"Pengadaan proyek pemerintah menggunakan uang negara. Karena itu, prosesnya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, serta dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan," tegas Makmun.
Ia menyebut dua versi kini ada di meja Barjas menyatakan tidak ada pemalsuan. LSM mempertanyakan proses review dan dokumen. Jalan keluarnya bukan adu argumen, tapi uji dokumen secara independen.
“Publik tentu menunggu satu hal bukan siapa yang paling keras membantah, tetapi siapa yang mampu membuktikan seluruh proses lelang dengan dokumen yang sah dan dapat diuji,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Barjas maupun PPK belum membuka seluruh dokumen pendukung lelang ke publik. Jika tidak ada yang ditutupi, keterbukaan justru akan memulihkan kepercayaan. Jika sebaliknya, maka persoalannya bisa berujung pada ranah hukum. (Red)