JAKARTA, tribuntujuwali.com
27 Agustus 2026 - Semangat pemberantasan kejahatan ekonomi dan pengembalian kerugian negara melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana kembali diuji. Di balik narasi besar penyelamatan aset negara, telaah mendalam terhadap draf regulasi ini justru menemukan sejumlah pasal karet dan ketentuan kontradiktif yang berisiko menjadi celah kompromi bagi para pelaku kejahatan kerah putih.
Redaksi menilai, kritik tajam terhadap substansi rancangan ini bukan sekadar bentuk oposisi moral, melainkan panggilan nurani jurnalistik agar hukum tidak dijadikan instrumen kosmetik yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Pasal 6 ayat (1) huruf a dalam draf RUU tersebut secara eksplisit membatasi objek perampasan aset hanya pada nilai paling sedikit seratus juta rupiah. Ketentuan ini memicu kritik keras dari kalangan pengamat dan pembela keadilan publik. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terstruktur terhadap kejahatan skala menengah-kecil yang masif merugikan masyarakat, sekaligus memberikan zona nyaman bagi penjahat kerah putih yang bermain di bawah ambang batas tersebut.
Catatan Kritis: Menetapkan batas minimal nilai aset sama dengan memberikan impunitas bersyarat bagi pencuri uang negara berskala kecil namun masif frekuensinya. Ketika maling ayam dihukum berat tanpa ampun, mengapa perampok kekayaan publik di bawah seratus juta rupiah justru diberi karpet merah pengecualian perdata?
Kelemahan mendasar berikutnya terletak pada Pasal 4, yang mewajibkan penundaan atau penghentian pemeriksaan permohonan perampasan aset apabila terdapat proses pidana yang menyangkut aset yang sama. Ketentuan ini memperlihatkan keragu-raguan akut dari pembuat undang-undang untuk melepaskan diri dari cengkeraman sistem peradilan pidana konvensional.
Alih-alih mempercepat pemulihan kerugian negara melalui jalur perdata yang independen, aturan ini justru mengembalikan nasib penyelamatan aset ke dalam ruang sidang pidana yang selama ini dikenal lamban, berbelit-belit, dan kerap menjadi arena transaksional mafia hukum.
Pasal 56 RUU ini memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk melakukan pemindahtanganan atau penjualan aset sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menilai pasal ini sangat berbahaya dan berpotensi menjadi bumerang.
Menjual barang bukti atau aset sitaan sebelum ada kejelasan vonis pengadilan membuka peluang persekongkolan jahat antara aparat pengelola aset dan pemburu renta. Jika di kemudian hari pengadilan memutuskan aset tersebut harus dikembalikan, negara dihadapkan pada kerugian ganti rugi yang bersumber dari uang rakyat karena wujud aset aslinya telanjur berpindah tangan.
Ketentuan pada Pasal 59 ayat (3) yang membatasi hak pengembalian aset hingga jangka waktu lima tahun sejak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menunjukkan ketidakadilan prosedural. Negara seolah menetapkan batas kedaluwarsa atas kesalahan administratif atau salah sita yang merugikan pihak ketiga beritikad baik. Korban salah sita atau pemilik sah yang terlambat memperjuangkan haknya akibat hambatan birokrasi harus kehilangan hartanya secara permanen demi kepraktisan kas negara.
( Publisher -Red )