Rekonstruksi Jalan Cimanintin–Batas Kabupaten Majalengka Mulai Dikerjakan, Warga Siap Kawal Kualitas Proyek
SUMEDANG, tribuntujuwali.com
Rekonstruksi ruas Jalan Cimanintin–Batas Kabupaten Majalengka mulai dikerjakan. Proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 27 Agustus 2026 hingga 24 November 2026.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Altarei Tumbuh Mandiri, yang beralamat di Royal Regency C4, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam pekerjaan tersebut, nilai kontraknya mencapai Rp1.989.809.932 atau sekitar Rp1,98 miliar.
Dengan nilai pekerjaan yang cukup besar tersebut, masyarakat Desa Cimanintin, khususnya, serta masyarakat Kecamatan Jatinunggal pada umumnya berharap seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mutu, kualitas, dan ketentuan kontrak.
Warga juga menyatakan siap melakukan pengawasan secara langsung sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Namun demikian, muncul sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait rincian pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran tersebut. Warga mempertanyakan, selain pekerjaan utama rekonstruksi jalan dan laston(lapis aspal beton), apakah terdapat pekerjaan pelengkap seperti Tembok Penahan Tanah (TPT) dalam paket pekerjaan tersebut.
Forum Media Sumedang Timur (FMST) juga menyatakan akan berupaya meminta penjelasan kepada konsultan pengawas maupun pihak pelaksana proyek mengenai spesifikasi, volume, serta peruntukan anggaran pekerjaan tersebut.
Di lapangan, FMST mengaku menemukan hal yang perlu diklarifikasi. Salah satunya terkait adanya aktivitas pengambilan material batu dari aliran Sungai Cilutung yang, berdasarkan informasi yang diterima, kemudian disebut dijual untuk kebutuhan proyek tersebut.
“Ketika kami melihat ada aktivitas pengambilan batu dari Sungai Cilutung, kami mencoba melakukan konfirmasi. Dari informasi yang kami terima, material tersebut disebut dijual untuk kebutuhan proyek,” ujar tim investigasi Forum Media Sumedang Timur (FMST).
Menurut H.iik nurhikmat S,IP sebagai ketua forum media Sumedang timur , persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi di tengah masyarakat. FMST juga menyebut telah berkomunikasi dengan pihak Polsek Jatinunggal dan berharap informasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masih ada beberapa hal yang perlu kami dalami. Kita lihat perkembangan di lapangan dan kita akan terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Jangan sampai muncul dugaan yang tidak berdasar,” katanya.
H. Iik menegaskan, pengawasan masyarakat bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan proyek yang menggunakan anggaran bernilai besar tersebut benar-benar memberikan manfaat dan dikerjakan sesuai ketentuan.
“Kami mengajak masyarakat Desa Cimanintin khususnya dan seluruh warga Kecamatan Jatinunggal umumnya untuk ikut memperhatikan setiap pekerjaan pembangunan di wilayah kita. Masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial agar pembangunan berjalan transparan, berkualitas, dan sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.
(Tim)