Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

heder

IRONIS! Warga Siloro Keluhkan Debu dan Asap Pabrik Kapur, milik H. Tejo, Dinas Terkait Diminta Segera Turun Tangan

tribuntujuwali.com
Monday, October 26, 2026 | October 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-26T14:27:09Z


Pangkep -
-Tribuntujuwali. com -Senin, 26 Oktober 2026 — Keberadaan pabrik kapur di wilayah Siloro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menuai keluhan warga. Pabrik yang disebut-sebut milik Haji Tejo tersebut diduga menimbulkan polusi berupa debu kapur yang menyebar hingga ke permukiman masyarakat.


Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan di lingkungan sekitar pabrik mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi tersebut. Menurut keterangannya, debu kapur yang diduga berasal dari aktivitas produksi pabrik berpotensi mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.

(Ucapnya,) Senin 26/10/26


Narasumber juga meminta dinas terkait, khususnya instansi yang membidangi perindustrian serta instansi lain yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan dan perizinan, agar segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap operasional pabrik tersebut.Serta DPRD PANGKEP Yang membidangi nya . 


Selain persoalan debu dan asap, narasumber berharap pihak berwenang memeriksa kelengkapan serta kesesuaian izin operasional pabrik dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan penyalahgunaan izin maupun kemungkinan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kegiatan di lapangan perlu ditelusuri melalui pemeriksaan resmi. 

( Tegas Narasumber) 

Senin /26/10/26


“Kami meminta dinas terkait segera turun ke lapangan dan mengevaluasi keberadaan pabrik kapur ini. Kami berharap pencemaran debu dapat dikurangi dan keselamatan warga menjadi perhatian utama,” demikian inti aspirasi narasumber.


Warga berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang tidak mengabaikan keluhan tersebut. Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau lingkungan hidup, masyarakat meminta agar tindakan tegas diambil sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penghentian sementara operasional apabila diperlukan dan memiliki dasar hukum. Ungkap Narasumber. Senin /26/10/26


Hingga berita ini disusun, dugaan pencemaran, status perizinan, serta kepatuhan operasional pabrik tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola dan instansi terkait.

( Tim Redaksi  )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IRONIS! Warga Siloro Keluhkan Debu dan Asap Pabrik Kapur, milik H. Tejo, Dinas Terkait Diminta Segera Turun Tangan

Trending Now

Iklan