TRIBUNTUJUWALI.COM | GAYO LUES (31/10/2026) – Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Gayo Lues Abdullah,secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan (lidik) terhadap rentetan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, terutama yang terjadi di Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK).
Desakan ini mencuat setelah hasil audit BPK RI Perwakilan Aceh membongkar adanya penyimpangan anggaran yang dinilai tidak wajar, di tengah kondisi daerah yang sedang didera krisis finansial dan isu gagal bayar proyek fisik.
Sorotan tajam PKN tertuju langsung pada BPKK Gayo Lues. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Tabel 19 tentang Pengembalian Honorarium TPK, BPKK justru menempati urutan pertama sebagai instansi dengan temuan pelanggaran terbesar.
Dari total akumulasi Rp 295.050.000,00 dana honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak sah di empat dinas, sebesar Rp 208.787.000,00 bersumber dari internal BPKK sendiri.
Sisanya tersebar di Sekretariat Daerah (Rp 63,1 juta), Dinas Pertahanan (Rp 12,3 juta), dan Bappeda (Rp 10,8 juta).
Fakta ini memicu kecaman keras.
BPKK yang seharusnya berfungsi sebagai "benteng pertahanan" dan pengawas ketat arus kas daerah, justru menjadi pelaku utama pemborosan anggaran dengan mencairkan honorarium yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS) yang sah.
PKN menilai realisasi honorarium ilegal ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat Gayo Lues. Saat ini, daerah sedang terseok-seok menghadapi utang BLUD RSUD senilai puluhan miliar, penundaan pembayaran proyek fisik rekanan, hingga kemacetan pembayaran belanja rutin seperti Alat Tulis Kantor (ATK) di berbagai dinas.
"Sangat ironis dan memalukan. Di saat daerah menjerit karena gagal bayar dan defisit anggaran, para pejabat di BPKK yang memegang kunci brankas daerah justru sibuk memperkaya diri atau kelompoknya dengan mencairkan honorarium yang melanggar aturan standar harga," ungkap Abdullah.
Sesuai regulasi, pemerintah daerah memiliki tenggat waktu maksimal 60 hari untuk menindaklanjuti dan mengembalikan kerugian negara tersebut ke Kas Daerah sejak LHP BPK diserahkan.
PKN meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues dan Polres Gayo Lues tidak tinggal diam atau sekadar menjadi penonton administrasi.
APH didesak memantau ketat proses ini dan langsung meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan pidana korupsi jika batas waktu 60 hari dilewati tanpa pengembalian utuh.
Lebih dari sekadar pengembalian uang, PKN menegaskan bahwa APH harus mengusut adanya unsur kesengajaan (mens rea) dan indikasi manipulasi sistem pencairan di BPKK.
Penyelidikan mendalam diperlukan untuk membongkar aktor-aktor intelektual di balik bobroknya tata kelola kas daerah Gayo Lues yang terus berulang setiap tahunnya.(TIM)


