Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

heder

Tim Resmob Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Curanmor Ngawen dan Blora

Monday, November 2, 2026 | November 02, 2026 WIB Last Updated 2026-11-02T12:58:07Z
Tim Resmob Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Curanmor Ngawen dan Blora 


BLORA, tribuntujuwali.com
Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngawen dan Kecamatan Blora.

Seorang pria berinisial FH berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Cepu pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Satreskrim Polsek Cepu setelah menerima laporan pencurian sepeda motor di Jalan Raya Blora–Rembang, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Blora.

Katim Resmob Polres Blora, IPDA Dean Yudha Pradana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta koordinasi lintas wilayah. Dari hasil analisis, kami mengidentifikasi satu orang terduga pelaku yang kemudian dilakukan pencarian hingga berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Cepu,” jelas IPDA Dean Yudha Pradana, Senin (2/11/2026).

Kasus pencurian pertama terjadi di kantor BMA Kecamatan Ngawen pada Sabtu (17/10/2026). Korban kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2022 yang diparkir di halaman kantor BMA.

Saat itu, korban bersama istrinya datang untuk mengurus keperluan pinjaman adiknya. Ketika korban keluar mengambil persyaratan di dalam bagasi motor, kunci kontak tertinggal dan masih terpasang pada kendaraan.

Sekitar 15 menit kemudian, korban menyadari kunci tersebut tertinggal. Namun, saat kembali ke tempat parkir, sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Sementara itu, pencurian kedua terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan pertokoan Jalan Raya Blora–Rembang KM 04, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Blora.

Korban yang sedang dalam perjalanan pulang dari arah Rembang berhenti untuk membeli air mineral di Indomaret. Sepeda motor Honda Vario warna violet silver tahun 2010 miliknya diparkir di seberang jalan dalam kondisi tidak terkunci stang.

Namun, setelah selesai membeli air mineral, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, FH juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan pertokoan Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Dengan demikian, berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, aksi pencurian tersebut diduga tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Blora, tetapi juga menjangkau wilayah Kabupaten Grobogan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, selalu mengunci stang, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak yang masih terpasang pada sepeda motor. (Red) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Resmob Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Curanmor Ngawen dan Blora

Trending Now

Iklan