Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

heder

LARM-GAK Laporan Kades Dan Mantan Camat di Kab.Sampang

Redaksi Tribun Tujuwali
Monday, April 4, 2022 | April 04, 2022 WIB Last Updated 2022-04-04T07:43:20Z

 


Sampang, -tribuntujuwali.com  Demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Sampang Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Ijazah, Permufakatan Jahat dan Tindak Pidana Korupsi, yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa Tragih, dan Mantan Camat Robatal, Kabupaten Sampang, (4/4/2022).


Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak, melaporkan Kepala Desa Tragih dan Mantan Camat Robatal Kabupaten Sampang terkait dugaan permufakatan jahat, penyalahgunaan ijazah dan tindak Pidana Korupsi.


"Hari ini saya melaporkan kepala desa tragih dan mantan Camat Robatal Kabupaten Sampang," ucap Baihaki Akbar.


Kami akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan ada putusan inkcrah dari Pengadilan Negeri Sampang, dan kami akan menembuskan Aduan atau laporan kami ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ucap Baihaki Akbar.


Kami juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera menindaklanjuti aduan atau laporan dari kami LARM-GAK, dan kami juga berharap Kasus tersebut di tindak lanjuti secara profesional, karna kami menduga apa yang dilakukan oleh Kades tragih dan mantan Camat Robatal Kabupaten Sampang telah melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, pungkas Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak.(**)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LARM-GAK Laporan Kades Dan Mantan Camat di Kab.Sampang

Trending Now

Iklan