Diduga Keroyok Warga Dan Rusak Bangunan, Oknum Advokat Dipolisikan


  Jakarta,  Tribuntujuwali.com
Rabu, 20 Juli 2022, Diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban warga Cawang dan diduga telah terjadi tindak pidana pengrusakan barang bangunan, pagar lokasi tanah, plang nama Lembaga PELOPOR, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 juli 2022 waktu kejadian pukul 15.00 Wib, tempat kejadian perkara (TKP) di Jl. Mayjen. Sutoyo By Pass No.
22 RT 009 / RW 007 Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Kota Administrasi Jakarta Timur, depan samping.

Gedung Kemensos RI, dikenal eks Gedung Cawang Kencana dan korban pelapor YORIMTON didampingi oleh kuasa
hukumnya YANRI ARIANTA TAFULI, SH. dan Rekan advokat pada Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air, telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Kramat Jati dengan No. 219 / K / VII / 2022 / Sek. KJ tertanggal 13 juli 2022, dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan telah dilakukan visum pemeriksaan dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati, terangnya. Menurut YORIMTON panggilan akrap Bung Yorim, menjelaskan tentang kronologis kejadian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut, pada saat kejadian segerombolan preman tidak dikenal mendatangi tempat lokasi, mengaku advokat/ pengacara dari Law Firm “ABDUL BASIR LATUCONSINA & PARTNERS” sebagai kuasa hukum oleh YUNI CHADRA NURJANAH ahli waris EMMY NINGTIYAS DE GROOT dengan nada suara keras mengancam mengatakan kepada korban agar menghentikan kegiatan membangun dilokasi, melarang jangan memasuki tanah milik YUNI CHADRA NURJANAH seluas 4500 M2, berdasarkan Eigendom Verponding Nomor: 6972 seluas 2.804.350 M2 A/n RATOE WOELANDARI SASTRO SUWIRYO SARDAM alias WL. AA. DE GROOT dan mengatakan kepada
korban, karena pihaknya telah menyampaikan surat Somasi tertanggal 27 Juni 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 005 / Skum / Abi / SL.V / 22 tanggal 23 Juni 2022, diduga legal standing tidak berkualitas dan tidak ada hubungan hukum, berdasarkan Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) MA-RI No. 41 / AG / 2007 tanggal 23 Mei 2008, Mengadili Kembali, Menolak Permohonan Pemohon, Menyatakan Pengadilan Agama Cianjur tidak berwenang memberikan fawa waris, EMMY NINGYIYAS Binti SASTRO SUWIRYO SARDAM alias WL. AA.
DEGROOT, artinya tidak ada kaitan hubungan hukum sebagai ahli waris antara EMMY NINGYIYAS Binti SASTRO SUWIRYO SARDAM dengan WL. AA. DE GROOT.

Menurut korban kasus pengeroyokan, menjelaskan kepada mengaku advokat/ pengacara dari Law Firm “ABDUL BASIR LATUCONSINA & PARTNERS” dan kepada para gerombolan preman tersebut mengatakan, kami orang sini
Pak, kami warga Cawang sini, kami tidak pernah kenal dengan YUNI CHADRA NURJANAH, tidak pernah kesini, tidak pernah mengurus/ menguasai tanah ini dan kami punya surat tugas resmi dari Lembaga PELOPOR, kami punya
domisili resmi dari Pengurus RT/RW Kel. Cawang ini, kami rekan-rekan Anggota Lembaga PELOPOR sejak tahun 2016 sudah mengurus, menduduki, menguasai secara fisik/ lokasi, mengelola memanfaatan tanah ini Pak, karena cekcok mulut dengan gerombolan orang-orang preman tersebut, sehingga terjadilah pengeroyokan sampai korban terjatuh lari
menyelamatkan diri ke tempat warga dan pengrusakan barang bangunan, pagar lokasi tanah, plang nama Lembaga PELOPOR, Ditempat terpisah menurut Marao Sutan Hasibuan Direktur Eksekutif Lembaga PELOPOR ketika wawancara
dikantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, panggilan akrapnya Bang Marao, mengatakan kepada wartawan, meminta Aparat Kepolisian memberikan perlindungan hukum masyarakat, agar kasus ini diusut tuntas, pelakunya segera
ditangkap, diperiksa, diadili dipenjarakan, soalnya aktor intelektual dibalik kasus ini adalah orang yang sama, sekarang ini kejadian kedua, kami sebenarnya kawan-kawan dari Lembaga PELOPOR selain sudah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Kramat Jati, telah mengadakan surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Satgas Anti.

Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri, kepada Intelkam Polda Metro Jaya dan kepada Sat.Reskrimum Polres
Metropolitan Jakarta Timur, surat Nomor: Pid.335-KUHP SetGab-PELOPOR/VII/22 tanggal 14 Juli 2022, Hal, Permohonan Perlindungan Hukum Masyarakat Keamanan Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan
penyidikan terhadap YUNI CHADRA NURJANAH ahli waris EMMY NINGTIYAS DE GROOT , terkait Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 351/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 24 Februari 2019, amar
putusan perkara MENGADILI – Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, patut diduga telah terjadi tindak pidana praktik mafia tanah membuat dan menggunakan surat keterangan fiktif “palsu”
alias abal-abal alias bodong Acte van Eigendom Verponding Nomor: 6972 seluas 2.804.350 M2 A/n RATOE WOELANDARI SASTRO SUWIRYO SARDAM alias WL. AA. DE Groot,”Tegas Bang Marao.

Bang Marao menambahkan meminta sekali lagi kepada, Aparat Kepolisian wilayah hukum Polres Metropolitan Jakarta Timur, berharap untuk penangan Laporan Polisi (LP) ke Polsek Kramat Jati dengan No. 219 / K / VII / 2022 /
Sek. KJ tertanggal 13 juli 2022 ini tidak ada pembiaran, harus diusut tuntas dan berharap tidak seperti laporan Surat
A/n Ketua Komisi Kepolisian (KOMPOLNAS) Republik Indonesia oleh Dr. BENNY JOSUA MAMOTO, SH, M.Si. Sekretaris Kompolnas RI. Nomor: B-3143D/Kompolnas/9/2020 tanggal 10 September 2021, Hal, Hasil Klarifikasi
Penanganan SKM Lanjutan dan Surat Nomor: B-3143B/Kompolnas/2020 tanggal 30 September 2020, hal, klarifikasi saran dan keluhan masyarakat (SKM), kata Bang Marao.
(Eric/Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال