Akhirnya Menjelis Hakim Memutuskan Memvonis Bebas Terdakwa dr. Bakhrizal


Padang, Tribuntujuwali.com
- Setelah sekian lama menjalani persidangan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi Klas IA Padang. Akhirnya menjelis Hakim memutuskan untuk memvonis bebas Terdakwa dr. Bakhrizal, MKM dalam Dakwaan dugaan APD fiktif Covid19 tahun 2020 di Dinas Kesehatan Payakumbuh.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dr. Bahkrizal satu tahun penjara tentang perkara dugaan Korupsi pembelian alat pelindung diri (APD) fiktif Covid19.

Akan tetapi sesuai Pertimbang Majelis Hakim. Maka tuntutan JPU Kejari Payakumbuh tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga majelis Hakim berkeyakinan dr. Bakhlrizal tidak bersalah, sehingga dituntut bebas pada Senin 1 Agustus 2022 sekitar jam 21:20 wib.

Majelis Hakim menimbang bahwasanya dr. Bakhrizal tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan yang di Dakwakan Jaksa Penuntut Umum.

" Sdra. dr. Bakhrizal dinyatakan tidak ada terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi. Dengan itu dibebaskan dari dakwaan penuntut umum baik Primer maupun subsider. Dan dinyatakan dr. Bakhrizal bebas dari semua tuntutan," jelas Majelis Hakim dalam pembacaan Vonis Bebas tersebut.

Atas Kuputusan Majelis Hakim tersebut membuat suasana dalam persidangan menjadi haru dengan diiringi Isak tangis para pengikut persidangan.

" Alhamdulillah keadilan itu nyata, kami melihat wakil Tuhan di atas dunia ini ada pada Majelis Hakim dengan memberikan Vonis Bebas terhadap dr. Bakhrizal yang selama ini kami rasa telah di zolimi oleh orang-orang yang berkepentingan," ujar mereka.

Lain hal disampaikan, dari hasil pantauan Tim LSM-BPKP Sumatera Barat terlihat pengunjung sidang saat berada diruang sidang merasa was-was dan cemas kalau hakim tetap menpedomani tuntutan JPU.

Namun karena memang dr. Bahkrizal tidak bersalah, Akhirnya Majelis memutus perkara dugaan korupsi APD fiktif Covid19 Dinas Kesehatan Payakumbuh yang di tuduhkan kepada dr. Bahkrizal dengan keputusan yang seadil-adilnya yaitu vonis bebas.

LSM-BPKP Sumbar beharap pada penegak hukum di NKRI ini khusus di Ranah minang ini, tidak ada lagi kasus yang diduga sengaja dipaksakan oleh oknum-oknum yang menggunakan kekuasaan yang berujung di Pengadilan.

" Minang Kabau mempunyai Filosofi Adat bersandi syara', syara' basandi kitabullah yang masih di pahami oleh masyarakatnya.
Sehingga hal-hal yang bersifat akan mencelakai sesama masyarakatnya masih bisa membedakan hak dan yang bathil. " ungkap Dirwaster LSM-BPKP Provinsi Sumatera Barat Rahmatsyah didampingi Wadir Zamzami Edward pasca putusan bebas.

Menurutnya, dengan putusan vonis bebas  yang diberikan kepada Terdakwa dr. Bahkrizal dapat menjadikan pembelajaran bagi JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuah.

" Jadikan ini suatu pelajaran untuk lebih konsisten dalam menjalankan tugas sebagai penuntut yang berlogo timbangan (Neraca) agar dapat mengamanahi tugas sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku di NKRI ini," tegasnya mengakhiri. 
(Hones)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال