Judi di Kontrakan, Dua Pelaku Di tangkap Polresta Serang Kota


Serang Kota, Tribuntujuwali.com
 - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap perjudian di Link Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu (20/08).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi awalnya mendapat informasi bahwa adanya praktek perjudian di sebuah kontrakan. "Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, tim Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap RO (45) dan YL (58) di kontrakan tepatnya di Link Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang," kata David pada Selasa (23/08).

Selanjutnya, David menjelaskan peranan para pelaku, "Pelaku RO perannanya sebagai pengepul dan saat ditangkap sedang merekap togel online di handphone miliknya. Sedangkan YL merupakan pemasang togel online," katanya.
 
Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota, "Hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.20.000,-, 2 lembar kertas berisikan angka pasangan togel, 1 hp android berisikan pasangan dan aplikasi judi togel," tambah David.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah. 

(Eric/Irwan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال