Polres Tangsel Cek TKP Di lahan Perkavlingan Dirjen Perkebunan, Atas Berdirinya Dua Ruko Mewah


Tangerang, Tribuntujuwali.com
Tinjauan di lapangan dari Polres Tangerang Selatan atas pelanggaran dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain, tanpa ijin yang berhak dan/atau merintangi jalan umum, dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 167 KUHP dan/atau pasal 192 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 385 KUHP.

Pantauan Kepala Perwakilan (Korwil) Jabodetabek Media Radar Bayangkara Indonesia M Suryanto sebagai awak media. Di hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 mendatangi Lokasi Ruko di Riferia Palemsemi jalan Palm Raya Raja di Kelurahan bencongan Kecamatan kelapa dua kabupaten Tangerang, terlihat mobil berlogokan polres Tangerang Selatan sedang melakukan cek kondisi lapangan diareal ruko rivera palm semi, yang patut diduga adanya perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan sumber informasi yang didapat awak media di tempat terjadinya perkara, lahan tersebut sudah berdiri bangunan mewah yang berwarna merah,  yang patut diduga melanggar hukum karena dibangun di tanah milik orang lain, pihak kepolisian polres Tangerang Selatan memeriksa lahan tersebut yang telah dibuatkan Laporan Kepolisian (LP) dengan nomor : TBL/B/640/IV/2022/SKPT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 5 April 2022, dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara) ke-2 No. B/2013/VIII/RES.1.2/ 2022/ Reskrim, tanggal 05 Agustus 2022.


Hadir pelapor dari PT.SSS yang diwakili kuasa hukumnya Ludianto,SH. Dan Vera, SH, dan M Mugabi yang mewakili PT. BSM yang menjual tanah kepada pemilik bangunan mewah tersebut, namun pemilik bangunan mewah tersebut tidak ada dilokasi.

Dalam pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tersebut, terjadi perdebatan antara PT.BSM dan PT.SSS 

PT.SSS lewat kuasa hukumnya Ludianto,SH mengutarakan,"Kami sudah melayangkan surat kepada PT.BSM Sebanyak 5 kali, namun belum memberikan tanggapan sampai kami membuat laporan kepolisian (LP), bahwa kami tidak menginkan hal ini harus terjadi, yang seharusnya mereka koperaktif dengan kami, mereka hadir dalam undangan kepolisian namun tidak mau memberikan keterangan dalam proses BAP." (08/08)

Sambung PT.BSM lewat kuasa hukumnya Vera,SH, Menyampaikan,' gambar ini milik bina sarana mekar, yang waktu dalam persidangan sebagai alat bukti, yang kami berikan pada sidang pembuktian, bukti didalam proses pengadilan tidak boleh keluar oleh para pihak, kalau bukti itu keluar dari pengadilan, itu bukti pelanggaran, karena bukti itu merupakan rahasia negara, kami serahkan untuk bukti dipengadilan, peta itu milik bina sarana mekar, pihak lawan mengambil dengan cara dibelakang itu bukti pelanggaran, karena itu rahasia negara. "Tegasnya. 

Pihak PT. SSS menerangkan bahwa tempat kejadian perkaranya di tanah proyek milik PT. SSS yang ada di dalam Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang yang siteplannya disahkan oleh Bupati Tangerang pada tahun 1986. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proyek dari PT. BSM yang siteplannya dibuat lebih kurang 10 tahun kemudian. 

Keterangan kepolisian polres Tangerang Selatan Iptu Winarno Setianto,SH, Menyampaikan," Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum, bila mana ada bukti sertifikatnya (dari PT. Bina Sarana Mekar) tolong berikan kami, untuk dilakukan proses pengajuan ukur ulang kepada BPN, yang penting kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan pengukuran ulang, jangan adu debat disini, yang jelas kami akan menunggu. Ucapnya dilokasi tempat kejadian perkara. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال