3 unit Mobil 1 Aset Rumah Milik Bandar Telah Disita, lni Penjelasan Ditresnarkoba Polda Sumsel


Palembang, Tribuntujuwali.com
 - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melaksanakan serah terima berkas tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke pihak Kejati Sumsel, pada Kamis (17/11/2022) bertempat di Kantor Kejati Sumsel Jalan gubernur H. A Bastari (Jakabaring) Seberang Ulu I Kota Palembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK, menjelaskan, bahwa serah terima berkas tahap II TPPU yang dilakukan di kantor Kejati Sumsel, dan barang bukti TPPU dititipkan di Kejari Palembang atas tersangka berinisial RA alias JG.
"Tersangka RA diduga melakukan pencucian uang terkait tindak pidana Narkoba dengan nomor LP :/A79/VI/2021/Ditnarkoba/Polda Sumsel, pada tanggal 29 Juni 2021 tahun yang lalu," ujar Kombes Pol Heru Agung Nugroho, saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (26/11/2022)
Lanjut Heru, Kamis (17/11/22) kemarin kita telah melakukan serah terima berkas terdakwa RA (narapidana kasus narkoba) tahap II dari penyidik. Tersanga RA saat ini sudah berada di Lapas, selanjutnya Kejati Sumsel akan memproses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri.
"Terdakwa RA dalam melakukan transaksi Narkoba tersebut melalui beberapa rekening Bank, yang asetnya berada di luar kota Palembang," ucapnya.
"Dari hasil transaksi peredaran gelap Narkotika tersebut, kemudian terdakwa menempatkan sejumlah uang kedalam beberapa rekeningnya dan ada yang di belikan berupa aset mobil dan rumah yang berada di luar kota Palembang," ujar Kombes Pol Heru Nugroho.

Lebih lanjut, Kombes Heru menuturkan bahwa aset yang di sita oleh penyidik berupa 1 (satu) unit rumah, yang berada di Podomoro Park Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Sebelumnya pada tanggal 18 Okterber 2022, penyidik Polda Sumsel juga telah menyita 3 unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Inova Luxury, dan Honda CRV," pungkasnya.

"Semua berkas tahap II TPPU atas nama RA telah di serahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada Kejati Sumsel, sementara untuk barang bukti dititipkan ke Kejari Palembang," jelasnya.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال