2 Sosok Penting Bertemu, Diduga Kuat Terkait Tidak Jelasnya Pengangkatan Bupati Klungkung Yang Baru

Bali, Tribuntujuwali.com
Dua tokoh penting bertemu di Klungkung .
Pertemuan diduga tidak jelas nya sidang DPRD Kabupaten Klungkung terkait  pengunduran diri Bupati Klungkung, dan pengangkatan Bupati yang baru.
Atau dalam rangka menyatukan visi dan misi Prawiro (Prabowo Perwira) 
RM Gatra Benny Hartono ketua DPD Prawiro Prov Bali dan Made Kasta S,Sos wakil Bupati Klungkung.

RM Gatra Benny Hartono ketua DPD Prawiro Prov Bali, pada 20 mei lalu mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai Bpk Budaya dan Prabowo menang di pilpres 2024, menjadi Presiden RI yang Ke 8 .

Apakah pertemuan tersebut menyinggung soal Bupati Klungkung yang sejak April 2023 mengundurkan diri,karna mengikuti pencalonan Caleg DPRD Prov Bali .

Kekosongan jabatan Bupati Klungkung, hampir 2 bulan, DPRD kab Klungkung hingga saat ini pun belum juga menggelar sidang pengunduran diri Bupati Klungkung, selanjutnya mengangkat wakil Bupati Klungkung Made Kasta S,Sos untuk mengisi kekosongan pimpinan di kab Klungkung.

Perlu kita cermati seyogjanya setelah Bupati mengundurkan diri karna mengikuti/ mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Prov Bali, Pimpinan/ketua DPRD Kabupaten Klungkung seharusnya segera mengambil sikap, menggelar rapat mengesahkan pengunduran Bupati Klungkung, dan mengangkat wakil Bupati Klungkung menjadi Bupati Klungkung yang baru . 

Ataukah ada tekanan dari pihak tertentu atau ada nuansa Politik , Mendagri ( Menteri dalam negeri ) harus segera mengambil sikap .Kita lihat saja perkembangan nya atau apakah Prawiro Prov Bali, di bawah kepimpinan nya RM Gatra Benny Hartono bisa meluruskan besi yang bengkok, dan Gubernur Bali bisa segera melantik  Bupati Klungkung yang baru, segera kepala pemerintahan yang kosong bisa terisi dan pelayanan terhadap publik/ masyarakat tidak terganggu

Menurut UU Pilkada, Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai Calon anggota Legislatif (Caleg) tingkat DPR RI Ataupun DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten di Pemilu 2024, harus mengundurkan diri dari jabatan.
Hal itu diatur dalam pasal 282 hurup K dan pasal 240 ayat ( 1) hurup K, UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Jalan yang diambil Bupati Klungkung sudah sesuai undang undang Pilkada , tetapi proses sidang DPRD Kabupaten Klungkung ,mengesahkan pengunduran diri Bupati dan mengangakat  wakil Bupati, menjadi Bupati yang baru hingga sampai sekarang belum ada  kepastian nya .

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال