Bupati Majalengka Diminta Jangan Lantik Kades Cabul

Majalengka, Tribuntujuwali.com
Kabar tentang kejadian pencabulan yang dilakukan oleh kades terpilih desa Cikeusik kecamatan Sukahaji kabupaten Majalengka menguak fakta yang cukup mengejutkan. Selain itu, mengundang komentar pedas praktisi hukum di kabupaten Majalengka.

Diberitakan sebelumnya, seorang calon kades terpilih desa Cikeusik pernah dilaporkan oleh orangtua siswi yang tengah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan di UPK kecamatan Sukahaji atas tuduhan pelecehan atau perbuatan cabul.

Dari hasil penelusuran informasi mendalam yang dilakukan awak media, didapatkan informasi bahwa pelaku A melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang sebut saja bernama Mawar sebelum bulan Ramadhan 1444 H. 

Saat itu Mawar tengah melaksanakan tugas sekolah yakni Praktik Kerja Lapangan di UPK kecamatan Sukahaji yang dijadwalkan selama tiga bulan. Secara tiba-tiba A mencium pipi Mawar dan meremas payudaranya.

Korban kemudian mengadukan perbuatan cabul A kepada bibinya, dan akhirnya sang bibi mengadukan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Orangtua Mawar yang emosi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukahaji, awalnya sang orangtua tidak berniat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan orangtua Mawar berkata kasar karena emosi.

Kepada orangtua Mawar, A mengakui perbuatan cabulnya. Tapi A berdalih perbuatannya itu karena merasa bahwa Mawar seperti anaknya sendiri.

Namun datang seorang ketua RT kepada orangtua Mawar dan mengatakan bahwa A sedang ikut kontestasi pilkades di desa Cikeusik, karena kasihan dan ibu Mawar sedang sakit akhirnya orangtua Mawar luluh dan mau memaafkan perbuatan cabul A .

Seorang praktisi hukum asal kabupaten Majalengka, Unung Nur Alam atau yang akrab dipanggil UNA menyayangkan perkara tersebut diselesaikan diluar meja hijau. Apalagi kabarnya selesai dengan kompensasi sebesar 2 juta rupiah.

“sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 76E disebutkan Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” tuturnya.

“pada Pasal 81 ayat 1 (satu) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dan pada ayat 2 (dua) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tambahnya.

Una meminta agar bupati Majalengka, H. Karna Sobahi M.MPd tidak melantik kades terpilih desa Cikeusik. Selain itu Una juga akan segera membawa permasalahan tersebut ke pihak kepolisian, Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ataupun Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) agar secepatnya bergerak untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

“saya meminta yang terhormat bapak Bupati Majalengka tidak melantik pelaku pencabulan menjadi seorang kepala desa, ini berbahaya bagi nama baik kabupaten Majalengka yang kita cintai. Jangan sampai kompenen masyarakat seperti Ormas dan LSM  bergerak dan menimbulkan gejolak yang mengganngu kondusifitas kabupaten Majalengka” pungkasnya. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال