"AMICUS CURIAE", ALIANSI AKTIVIS LINGKUNGAN HIDUP MAR TIDAK TUTUP MATA TERHADAP MAFIA TANAH

Gowa, Tribuntujuwali.com
Mafia Tanah merupakan kejahatan pertanahan yang kerapkali melibatkan sekelompok orang secara terstruktur untuk menguasai sebidang tanah yang tidak sah atau melanggar hukum. Minggu (16/07/2023).

Aan Warga Kabupaten Gowa Mengatakan bahea cara kerja Mafia Tanah sangat terorganisir karena menggunakan berbagai metode kerja dalam Praktiknya.

Mafia Tanah tergolong perbuatan (Extraordinary Crime) atau kejahatan yang luar biasa, dimana dalam setiap aksinya para pelaku menggunakan berbagai macam modus operandi, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang diduga dipalsukan. 

Pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan Oknum aparat atau Oknum pejabat terkait. hingga merekayasa sebuah Surat yang keliru pada penempatan kewenangannya, "ujar Aan.

Ono Selaku Aktivis juga Mengatakan "Daerah Malino yang terletak di Kab.Gowa merupakan suatu wilayah yang sangat banyak dilirik oleh Para Mafia Tanah untuk melancarkan ambisinya dalam meraup keuntungan.

Malino merupakan suatu wilayah tempat Destinasi Wisata yang banyak dikunjungi oleh masyarakat Kab. Gowa, bahkan dari luar daerah pun banyak sering menjadikan wilayah Malino menjadi tempat tujuan untuk berwisata. Para Mafia Tanah wilayah Malino menjadi barometer sasaran empuk untuk melakukan Modus Operandinya," urai Ono Aktivis.

Diketahui beberapa bulan yang lalu di tahun 2023, terdapat suatu Praktik Mafia Tanah yang terjadi di Wilayah Malino, Kab. Gowa tepatnya disekitar area Pohon Pinus, dimana peran pelaku bernama Krm melakukan suatu dugaan perbuatan Pidana yaitu melakukan transaksi jual-beli lahan kawasan Hutan Konservasi TWA Malino, dan dalam perjalannya pelaku di Vonis Hukuman di tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Kota Makassar dengan Putusan Hukuman Percobaan.

Artinya masa percobaan adalah terpidana telah diputus untuk menjalani hukumannya, namun tidak dikurung di lembaga pemasyarakatan, melainkan di daerah sendiri untuk diawasi aktivitasnya, Namun masih menjadi pertanyaa besar dikarenakan dilokasi tersebut masih ada bangunan permanen bekas hasil transaksi jual-beli lahan yang dilakukan oleh Pelaku bernama Krm, dimana bangunan tersebut masih berdiri diatas Tanah Kawasan Hutan TWA Malino, dan sampai saat ini Pihak KSDA Resort Malino masih kebingungan untuk membongkar bangunan tersebut, padahal notabene Pihak KSDA Resort Malino sudah memberikan Surat Peringatan kepada pemilik bangunan sebanyak 3 kali untuk membongkar bangunan tersebut, namun hasilnya nihil," tambah Ono.

Aliansi Aktivis Pemerhati Lingkungan mendesak GAKKUM SULAWESI agar mengambil sikap tegas serta langkah Hukum yang terjadi diwilayah Malino, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa agar tidak tutup mata akan kejadian tersebut.

Karena sudah jelas tertuang dalam aturan bahwa "Bagi siapa saja  yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman Nasional, Yaman Hutan Raya dan Taman Wisata alam. Maka akan dikenakan Pasal 40 Ayat 4 Jo. Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan/atau mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud pada pasal  36 Angka 19, Pasal 78 Ayat 2,  jo pasal 36 angka 17, pasal 50 ayat 2  huruf a. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan dikenakan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar,"tutup Aan.


Editor : Redaksi/Aswar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال