Bogor, Tribuntujuwali.com
Dalam insiden yang berkembang menjadi kericuhan ini, Ketum AIPBR Aliv Simanjuntak, secara tegas mengutuk upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Bogor pada jumat, 18 Agustus 2023.
Aliv Simanjuntak menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik dengan bebas.(Senin 21 Agustus 2023)
Menghadapi situasi ini, puluhan jurnalis yang tergabung dalam AIPBR berencana untuk melaporkan insiden penghalangan kerja jurnalis ini kepada Polda Jabar.
Tindakan pengusiran tersebut diduga melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang pers dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam Pasal tersebut ditegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta".
Dalam Keterangan Pers, Ketum AIPBR Aliv Simanjuntak di dampingi Jajarannya, mengatakan. Saya menyesali sikap Arogansi pejabat publik setingkat Kasatpol PP yang mengaku dirinya merasa paling benar dengan pandangan kerdilnya, menurutnya, beliau merasa sudah memperlakukan awak media dengan baik,namun justru berbeda dengan apa yang dirasakan oleh puluhan awak media yang berada di lokasi dengan sikap arogansi kasatpol PP saat itu.
Tentunya mediasi kami hari ini ingin melihat jiwa besar seorang pengayom masyarakat guna menyampaikan permohonan maaf atas ucapan Arogansinya tersebut
Namun justru berbeda seratus delapan puluh derajat apa yang baru saja kami dengar tadi, menurut pandangan kami persoalan ini akan kita teruskan kepada pimpinan nya yaitu, Plt bupati Bogor yang sebentar lagi akan dilantik menjadi Bupati Bogor. Definitif untuk segera mengkaji dan mengevaluasi jabatan setingkat Kasatpol PP yang menurut kami tak layak diemban oleh Cecep iman Nagarasid, tegas Aliv Simanjuntak.
“Yang pasti, kami juga akan mengadukan aspirasi ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor atas kekecewaan masyarakat terhadap Ksatpol PP Cecep imam Nagarasid selaku pamong masyarakat, yang mana prilaku dan ucapan seorang pejabat publik mirip seperti PREMAN jalanan yang tidak memiliki adab sebagaimana umumnya.
"Oleh karenanya persoalan ini akan terus kami suarakan kepada semua khalayak agar Jabatan Kasatpol PP Kab. Bogor harus di Evaluasi, bila perlu Copot dan ganti dengan yang lebih baik,"tukas Aliv Simanjutak Selaku Ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya.
(Eric/Maulana)
0Komentar