Demo PN Jaksel Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum Minta Hakim Tolak Praperadilan Ming Ho alias MINANTO

Demo PN Jaksel Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum Minta Hakim Tolak Praperadilan Ming Ho alias MINANTO

Jakarta,Tribuntujuwali.com
25/08/23. Koalisi mahasiswa yang mengatasnamakan sebagai peduli hukum mengelar aksi di depan PN Jakarta Selatan dalam orasi yang bergantian Masa meminta untuk Hakim yang menangani perkara Pra Peradilan Yang terdaftar dan terigistrasi Prapid dengan No. 84/Pid.Pra/2023/Pn.Jkt.Sel Atas Nama Min Hong alias MINANTO.

Menurut salah satu orasi yang juga Korlap dalam aksi tersebut RIzky K. Meminta kepada majelis hakim PN Jaksel untuk dengan seluruhnya MENOLAK permohonan praperadilan yang diajukan oleh MING HO Alias MINANTO, terkait status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta Authentik dan atau penggelapan dalam jabatan juncto turut serta melakukan perbuatan pidana. 

Lanjut orator selanjutnya Abdul. J. Menyampaiakan pesan orasi dengan adanya tindak pidana tersebut sudah pasti kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk menolak dengan seluruhnya gugatan pra peradilan itu. 

Agar ke depan tidak membuat asumsi liar di masyarakat. "majelis hakim dalam hal ini pengadilan negeri Jakarta selatan harus memutuskan perkara tersebut dengan mempertimbangkan status tsk MING HO Alias MINANTO dan menyerahkan ke proses hukum selanjutnya yakni pokok kasus tersebut. Tutupnya. "Hakim harusobjektif dan independen memutus perkara praperadilan dimaksud," tambahnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jaksel harus menolak permohonan praperadilan Ming Ho Alias MINANTO dengan kasus penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan serta melakukan perbuatan pidana yang terjadi di kantor PT. PANCADAYA PERKASA yang beralamat di jln. Imam Bonjol kel. Menteng Jakarta pusat pada tahun 2017-2019 dengan jumlah kerugian uang Rp 2.055.592. 000.000 atau dua triliun lima puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah, hal inilah menurut kami harus di seriusi oleh majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Koordinator lapangan Rizky K. menjelaskan, melalui aksi tersebut, pihaknya meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tegas untuk menolak praperadilan tersebut. Serta meminta agar tidak ada pihak yang menghalangi proses. Tutupnya. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال