Lembaga Dewan Pimpinan Kabupaten Aceh Timur (LAKI) ) Laskar Antikorupsi Indonesia menyoroti kasus dugaan korupsi Dana Desa matang pineng kecamatan Darul Aman kabupaten Aceh Timur Minggu (06/08/2023).
Diketahui hasil dari pengerjaan proyek Desa matang pineng yang dikerjakan Kepala Desa matang pineng diduga menemukan kerugian negara sebesar 300 juta dari Tahun 2018 sampai Tahun 2022 total anggaran 300 Juta lebih.
Kejaksaan negeri Idi belum memeriksa dalam perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa matang pineng kecamatan Darul Aman .
Melalui Ketua Investigasi dan Pengkajian Kasus ( LAKI) Laskar Antikorupsi Indonesia kabupaten Aceh Timur ishak, menyoroti kinerja dari kejaksaan negeri Idi yang dianggap lemah dan tidak bertaring.
“Kejaksaan Negeri idi diduga tidak punya taring serta diduga lemah dalam menangani kasus korupsi Dana desa ,”Kata Ishak kepada awak media.
Menurut Ishak dugaan kemandulan kejaksaan negeri Idi ini lantaran tidak berhasilnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
“Pasalnya sampai saat ini pihak kejaksaan negeri Idi belum juga memeriksa dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Desa Matang pineng kabupaten Aceh Timur , ada apa? apakah dugaan kemandulan serta disinyalir patahnya taring penegakan hukum yang ada di kejaksaaan negeri Idi,”Tegas Ishak
DPC Laki menganggap Kejari Idi diduga masuk angin dan tidak bertaring, sehingga pihaknya meminta kejagung RI dan KPK RI untuk turun langsung dan mengambil alih kasus ini.
“Kami meminta kepada Kejagung RI dan KPK RI untuk mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Desa matang pineng, sebab kami memanganggap kejaksaan negeri Idi tidak bertaring serta mandul dalam penangan kasus dugaan korupsi,”Ujarnya.
Ishak membeberkan bahwa kasus dugaan korupsi ini dinilai sudah cukup lama di meja pihak kejari Idi Aceh timur.
"Sudah cukup lama pihak kejaksaan negeri idi menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana desa matang pineng, diketahui Belum memeriksa ,”Beber Ishak.
Ketua devisi investigasi dan pengkajian kasus DPC LAKI meminta kepada Kejagung RI dan KPK RI untuk mengambil alih sekaligus mengevaluasi kinerja kejaksaan negeri idi sebab diduga lamban dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa di Aceh Timur.
Ishak pun membeberkan bahwa pihaknya sementara melakukan konsultasi dengan Dewan Pengurus Pusat LAKI agar segera dilaporkan ke Kejagung dan KPK RI.
“Kami sementara mendiskusikan dengan pengurus DPP agar dugaan tindak pidana korupsi ini bisa secepatnya dilaporkan di Kejagung RI dan KPK RI,”Tutur Ishak.
Ishak pun menegaskan langkah yang pihaknya akan ambil dalam waktu dekat ini.“Tentu kami akan mengambil langkah tegas serta langkah konsultasi akan kami ambil seperti aksi unjuk rasa di Kejaksaan kejari Aceh Timur untuk segera mengambil alih kasus dugaan korupsi , serta mencopot kepala kejaksaan Idi Dr. Lukman Hakim, SH, MH serta jajaran yang dinilai lamban serta disinyalir tidak bernyali dalam penanganan kasus korupsi di Aceh Timur,”Tutup Ishak.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
(Team Media)
