Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Diduga Tak Kantongi IMB, Pembangunan Di RSU Rama Hadi Masih Terus Berjalan Dan Abaikan Keselamatan

Font size
Print 0
Diduga Tak Kantongi IMB, Pembangunan Di RSU Rama Hadi Masih Terus Berjalan Dan Abaikan Keselamatan 

Purwakarta - Tribuntujuwali.com 
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salahsatu andalan bagi kabupaten/kota dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sayangnya, bagi sebagian oknum tertentu yang berwenang dalam urusan ini, IMB justru kerap dijadikan ‘lahan basah’ praktik korupsi lewat berbagai dalih. Apalagi ada uang bernilai besar dalam pengurusan sarat utama untuk mendirikan bangunan tersebut.

Praktik kotor dibalik permainan itu pula yang kini terendus dalam pengembangan gedung baru di Rumah Sakit Umum (RSU) Rama Hadi yang berlokasi di Jl.Raya Sadang - Subang, Kp.Cimaung Rt.017/004 Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Indikasi itu mencuat setelah dari hasil imvestigasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) Kabupaten Purwakarta Ramaldi, bangunan berlantai 2 yang dibangun dibagian belakang, sejak awal berdiri hingga saat ini, tidak sekalipun pernah terlihat memajang plank IMB.

Selain melanggar terkait IMB Ramaldi juga menyoroti penerapan alat keselamatan keamanan kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek apalagi bangunan tersebut bertingkat seharusnya kualitas besinya harus besi kurir tetapi yang di pake besi 10 banci jadi kualitas bangunan sangat di ragukan. 

Menurutnya, hal tersebut sering diabaikan oleh pelaksana maupun konsultan proyek, padahal itu penting bagi keselamatan pekerja.

Dari hasil penelusuran di lokasi proyek, Ramaldi  mendapati para pekerja yang tengah mengerjakan bagian-bagian di ketinggian tanpa menggunakan septi.

"Tentunya ini sangat beresiko dan berpotensi terjadinya kecelakaan kerja,” lanjut Ramaldi, Sabtu (26/08/2023).

Ramaldi menegaskan hal itu sudah menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/Prt/M/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014.

“Permen itu berisi tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum,” sampainya.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak RSU Ramahadi maupun pihak Kontraktor belum bisa dikonfirmasi.

( Dadan )
Diduga Tak Kantongi IMB, Pembangunan Di RSU Rama Hadi Masih Terus Berjalan Dan Abaikan Keselamatan
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully