Ketua PWRI Pantau Kegiatan Sanitasi Dan SAB Tahun Anggaran 2023 Di Purwakarta

Purwakarta, Tribuntujuwali.com
Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat lakukan pemantauan dan pengawasan terkait hal pekerjaan proyek Sanitasi (SPALD) dan Sarana Air Bersih (SAB) yang ada di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023 melalui Pemerintah Kabupaten Purwakarta Dinas Tarkim Purwakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) Kabupaten Purwakarta, Ramaldi didampingi sejumlah anggota lainya mengungkapkan kegiatan pengawasan dan pemantauan yang dilaksanakan tersebut berkaitan hal adanya keraguan akan kwalitas mutu pekerjaan kegiatan proyek Sanitasi dan SAB tersebut yang berjalan di Kabupaten di beberapa Desa Kabupaten Purwakarta.

Seperti salah satu contoh yang kami dapati di daerah Pasawahan dan Ciherang. Maka dari itu temuan yang kami dalami adanya dugaan atau indikasi yang diragukan tidak sesuai dengan mutu kwalitas atas pekerjaan yang terlaksana dan dikerjakan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang menelan anggaran sampai ratusan juta rupiah.

"Ini kami lakukan dengan tujuan nantinya agar apa yang ada dalam RAB pekerjaan bisa sesuai dan tepat dan tidak ada yang menyalahi aturan didalamnya khususnya dalam hal mutu kwalitas agar tidak merugikan anggaran negara”.Ucapnya, Sabtu  (19/08/2023).

Ini akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan pekerjaan yang ada di Kabupaten Purwakarta Khususnya soal pekerjaan Sanitasi dan SAB yang ada di Desa-Desa Kabupaten Purwakarta dan pekerjaan-pekerjaan proyek lainnya yang sedang berjalan.

Padahal disitu telah Tertera soal kebijakan Dinasperkim, soal Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

TUGAS POKOK
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

FUNGSI
- Penyusunan perencanaan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Perumusan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, operasi dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan.
Pelaksanaan pelayanan umum bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan kerjasama pelaksanaan kegiatan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- Pembinaan terhadap UPT.

Maka dari itu dihimbaukan untuk pihaknya berharap agar para Ketua Swadaya Masyarakat (KSM) agar betul betul melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang tertera di RAB dan tidak mementingkan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi semata, namun harus sesuai dengan mutu kwalitas agar dapat dirasakan masyarakat manfaatnya.

"Dan apabila nantinya dalam pemantauan dan pengawasan PWRI menemukan adanya pekerjaan proyek yang tidak sesuai dan menyalahi aturan, tentu akan kami tindak lanjuti dan akan melaporkan ke pihak APH baik Kejaksaan maupun Kepolisian,” Tutupnya.

( Dadan )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال