Diduga Bangunan Melanggar Perda 8 Tahun 2007, Izin Tidak Sesuai IMB di Sunter Agung

Diduga Bangunan Melanggar Perda 8 Tahun 2007, Izin Tidak Sesuai IMB di Sunter Agung

Jakarta.Tribuntujuwali.com
Fenomena maraknya bangunan liar dan bangunan tanpa IMB (izin mendirikan bangunan) atau tidak sesuai IMB di Jakarta Utara ternyata bukanlah hal gaib namun fakta.

Masyarakat pun mempertanyakan kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) atau disingkat Citata Jakarta Utara dan Satpol PP Jakarta Utara.

Bangunan sejenis yang disebutkan tadi tidak hanya berdiri di kawasan bantaran kali saja, tapi juga dibangun di kawasan strategis seperti di kawasan perkampungan.

Fenomena ini bisa dilihat pada kasus terbaru yang melibatkan Ketua RT 015 dan RW 01 Kelurahan Sunter Agung kecamatan Tanjung Periuk,Jakarta Utara. lingkungannya yang membangun konstruksi bangunan di rumah atau kostan .

Bangunan diduga tidak sesuai Izin mendirikan bangunan (IMB) melanggar PERDA Tahun 2007 "TERTIB BANGUNAN" pasal 36 ayat 3 yang berbunyi, "setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan". Tentang bangunan yang melanggar IMB, pemilik yang bernama TJUN KJUN MEN di daerah Jl. Muara Bahari RT 008/RW 01 Kelurahan Sunter Agung kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kamis (14/3).

Saat dikonfirmasi awak media pemilik bangunan yang bernama Bapak TJUN KJUN MEN mengatakan sudah ngasih ke seorang oknum pemilik Media yang berinisial H.
TJEN KJUN MEN menambahkan ia menyerahkan uang tersebut sebesar Rp 3 juta, ke seorang oknum pemilik Media tersebut," Ucap TJEN KJUN MEN.

Menurut pemilik bangunan, uang tersebut buat pembekapan dilapangan yang saat ini lagi dibangun," pungkasnya.

(Tim Media)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال