Kepala Desa Goblok/Pikun Tabrak Regulasi Permendagri dan Perbup : Penunjukan Sepihak Ketua RT, dan RW
BEKASI, tribuntujuwali.com
7/10/2026. Gelombang kritik mewarnai awal Kecamatan rata"Kepala Desa yang menang dalam kontes Pemilihan Kepala Desa. untuk periode 2026–2034. Kabupaten Bekasi, Buta hati/Goblok ,hal ini yang akan meningkatkan tingginya angka korupsi Kedepan karna sudah dimulai dari awal Pemilihan RT/RW main tunjung tanpa mengadakan musyawarah warga ,ini dinilai menabrak prinsip demokrasi dan melanggar regulasi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
sorotan tajam disamping Efendy Pulungan, warga Perumahan Logam Bangun Setia 2. Ia menyayangkan penetapan Ketua RT yang diduga sepihak dari meja kantor tanpa\proses rembuk atau musyawarah warga.
"ini dinilai kurang tepat alias asal tunjuk tanpa mufakat warga. Seharusnya Kepala desa tegak lurus menjunjung tinggi nilai demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat, mekanisme konstitional," kata Efendy.
Tabrak Regulasi Permendagri dan Perbup
Efendy, praktik penunjukan pengurus RT bertentangan dengan asas pembentukan LKD yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 membahas di daerah, pedoman tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 yang telah dirubah Perbup Kabupaten Bekasi Nomor 119 Tahun 2020.
Berdasarkan Perbup No. 119 Tahun 2020,terdapatketentuan pokok yang wajib dipatuhi:
Mekanisme Pemilihan: Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT wajib mata selambat-lambatnya 14 hari sebelum masa bakti pengurus lama.
Masa Jabatan: Pengurus RT menjabat selama 5 tahun yang ditetapkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa atau Lurah.
Batasan Jabatan: Ketua RT hanya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
Keabsahan Wilayah: RT idealnya beranggotakan minimal 40 Kepala Keluarga (KK).
Fungsi Kepala Desa: Kepala Desa atau Lurah bertugas mengukuhkan hasil pemilihan warga,bukan menentukan atau menunjuk calon.
Gelombang kejanggalan prosedur ini, warga mengimbau agar pulsa sepihak tertentu ditinjau kembali pada mekanisme musyawarah warga kondusivitas serta penegakan hukum yang adil di Desa masing"
(Redaksi)