Belanja Sabu Di Jermal 12, Polsek Medan Barat Diduga Mahar 20 juta telah dibayar 2 Tersangka

Belanja Sabu Di Jermal 12, Polsek Medan Barat Diduga Mahar 20 juta telah dibayar 2 Tersangka 


Medan, Tribuntujuwali.com
Polsek Medan Barat berhasil meringkus 2 (dua) tersangka pengguna narkotika sesaat setelah belanja ketengan sabu di Jermal 12 Gang Kasih Medan Denai belum lama ini.

Tak lama setelah diringkus keduanya pun lalu dilepaskan setelah membayar mahar sebanyak 20 juta kepada oknum polisi Polsek Medan Barat.

Salah seorang tersangka, inisial RH alias Ucok mengakui dan membernarkan dia dan rekannya telah membayar uang lepas sebanyak 20 juta kepada penyidik saat ditemui tim media dikediamannya, Minggu (7/4/24).

Dalam keterangannya, RH ditangkap Polisi pada tanggal 15 Maret bersama rekannya saat sedang akan pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor.

Tiba- tiba, tim sergap Polsek Medan Barat menangkap keduanya dengan memaksa menunjukkan barang bukti sabu yang baru saja dibeli.

" Kami terkejut waktu itu, koq tiba- tiba ada polisi berpakaian preman menyergap kami, lalu meminta kami menunjukkan barang bukti sabu yang baru saja kami beli, dan akhirnya kamipun di tangkap dan dibawa ke Polsek Medan Barat,” ujar RH.
 
Tak lama setelahnya, polisi meminta keduanya untuk menyediakan uang tebusan kalau ingin bebas.

” Terpaksalah keluarga menyediakan uang yang diminta biar kami bebas” ungkapnya.

RH menyebut, dirinya dilepas pada tanggal 18 Maret 2024 pagi dengan mahar 20 juta rupiah

Saat di konfirmasi melalui via whatsApp kanit Polsek Medan Barat Akp Irwansah Sitorus,SH atas laporan warga melalui via whatsApp minggu pukul 13:15, namun tidak menjawab.

Kuat dugaan bahwa polsek Medan Barat melepaskan pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa di rehabilitasi, dan membiarkan pelaku pengguna narkoba kembali mengkonsumsi tanpa memberi efek jera di duga memberi mahar 20 juta.

Dampak perbuatan tersebut Polsek Medan Barat dengan melakukan tindakan atas dugaan meminta uang untuk menghilangkan barang bukti dan menghentikan proses pidana adalah tidak sesuai dengan prosedur hukum dan bertentangan dengan beberapa ketentuan seperti KUHP, UU Narkotika, Peraturan Disiplin Polri, serta Kode Etik Profesi Polri (“KEPP”) dan mencoreng institusi kepolisian.

(Red/tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال