Cecep Mulyana Kepala Desa Legoksari Rangkap Jabatan Sebagai Wartawan, Meski Undang-Undang Dilanggar

Cecep Mulyana Kepala Desa Legoksari Rangkap Jabatan Sebagai Wartawan, Meski  Undang-Undang dilanggar 

Purwakarta - Tribuntujuwali.com
Cecep Mulyana Kepala Desa terpilih periode 2021 - 2027 di Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta rangkap jabatan sebagai Wartawan. 

Pengakuan ini setelah dirinya sher KTA Wartawan miliknya di grup Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta, pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 

Di dalam UU no.6 tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang desa dan PP nomor 72 tentang Desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang kepala desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu.

Sebagai awak media, tentunya kami mempertanyakan eksistensi Cecep Mulyana sebagai Kepala Desa Legoksari. Jika Cecep Mulyana sebagai seorang wartawan tentu akan melakukan peliputan. Apakah tidak menyalahi aturan maupun kode etik profesi atau jurnalistik ?

Profesi Wartawan, Jurnalis atau Pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di media massa. Sementara, Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Daerah.

Sudah jelas, Wartawan dengan Kepala Desa berbeda. Tidak dibenarkan seorang Kades merangkap jabatan. Apa yang dilakukan oleh Cecep Mulyama selaku Kades Legoksari tentunya dapat membuat Stigma negatif dari kalanga. para wartawan maupun masyarakat. Karena Cecep Mulyana akan terkesan abai dan tidak profesional dan maksimal dalam melayani masyarakat.

Demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan terciptanya Pemerintahan Desa yang baik sudah selayaknya Cecep Mulyana untuk memilih salah satu. Mau jadi Kepala Desa atau Wartawan ?

Sampai berita ini dipublikasikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum bisa dikonfirmasi. 

( RM / rekan )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال