HC Istri Korban Penembakan Tapos, Minta Keadilan, Beri Kuasa Khusus ke Gerai Hukum ART dan Rekan

HC Istri Korban Penembakan Tapos, Minta Keadilan, Beri Kuasa Khusus ke Gerai Hukum ART dan Rekan


JAKARTA, Tribuntujuwali.com
Berawal HC (24) bersama TS (36) mengadukan ke Dewas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan serta Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati terkait peristiwa hukum yang dialami M.DAT (21) korban penembakan di Tapos, Cimanggis,Depok pada 29 Februari 2024 diduga dilakukan oleh oknum anggota Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya. 

Selanjutnya Dewas DPI dan Ketua Presidium FPII mendampingi  HC dan TS ke Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan pada 21 Maret 2024 di Gedung PKP POMAD Jl.Jamrud No.14 Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Jakarta Pusat. 

"Saya memohon keadilan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan rekayasa kriminalisasi yang dialami suami saya dan saya telah memberikan kuasa khusus kepada Adv. Arthur Noija,SH dan rekan dari Kantor Gerai Hukum ART & Rekan dengan nomor Surat Kuasa :028/SK/Gerai Hukum/III/2024 dan segala hal tersebut saya serahkan ke penasehat hukum saya." kata HC saat diwawancara awak media di RS.Polri Kramat Jati pada Jumat, (26/4/2024). 

Sebelum operasi M.DAT (21) dipaksa mengakui oleh oknum penyidik telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi pada 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.10 Wib di Kelurahan Pedurenan Kec.Mustika Jaya Bekasi, faktanya suami saya pada saat itu sedang berada di rumah dalam keadaan sakit dengan diagnosa gejala dbd dibuktikan dengan surat keterangan dari kinik tempatnya berobat." tegas HC. 

"Kami sudah membuat Surat Penangguhan Penahanan yang diminta penyidik Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya dan ada bukti tanda Terima tanggal 4 April 2024,namun jika dihubungi pihak penyidik tidak merespon, dan terakhir mendapatkan keterangan dari penyidik sedang dilengkapi kekurangannya." ujar TS Paman Korban. 

"Sudah berulangkali keponakan saya dibawa mondar -mandir dari Tahti Reskrimum Polda Metro Jaya ke RS Polri Kramat Jati, padahal jelas keponakan saya butuh perawatan insentif, Polisi berdalih negara sudah tidak ada anggarannya, lalu siapa yang bertanggung jawab jika keponakan saya merenggang nyawa di Sel Tahanan? " tegas TS. 

"Hari ini Keponakan saya kembali dibawa dari Tahti Reskrimum Polda Metro Jaya ke ICU RS.Polri Kramat Jati untuk dirawat kembali, kami pihak keluarga menyerahkan segala hal terkait permasalahan  hukum terkait hal tersebut kepada Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan." ujar TS. 

Adv.Arhur Noija, SH ditempat terpisah saat dikonfirmasi awak media mengatakan menurut keterangan HC istri MDAT, suami klien kami dibonceng oleh seseorang berinisial H di daerah Tapos, Cimanggis Depok pada Kamis tanggal 29 Februari 2024,Suami klien kami dan H ditangkap secara tiba-tiba oleh pihak kepolisian tanpa adanya tembakan peringatan, suami klien kami diikat tangannya lalu ditembak kearah perut oleh oknum anggota Resmob Unit 2 Tahbang Polda Metro Jaya. 

"H sudah menjadi DPO pihak Kepolisian dan didapati membawa senpi illegal saat dilakukan penangkapan di daerah Tapos, Cimanggis, Depok." Ujar Arthur. 

" Suami klien kami di bawa ke RS.Bhayangkara Polri untuk mendapatkan tindakan medis, sebelum mendapatkan tindakan medis suami klien kami diberikan tekanan dan dipaksa agar mengaku bahwa sepeda motor yang dikendarai H adalah hasil pencurian." imbuhnya. 

" Bahwa suami klien kami di Rawat di RS Polri Kramat Jati diinformasikan pertama kali oleh oknum polisi yang menelpon TS pamannya dan baru dilakukan tindakan operasi pada 05 Maret 2024." jelas Arthur. 

Adv.Arthur Noija, SH memaparkan bahwa kami menilai tindakan yang dilakukan oleh Penyidik adanya tindakan kesewenang-wenangan dan ketidakcakapan atas peristiwa tersebut, bahwa kami meminta dengan tegas agar dilakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan tindakan kesewenang-wenangan terkait peristiwa tersebut. 

"Kami sebagai Penasehat Hukum dari HC (Isteri M. DAT, telah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan dan Bantuan Hukum ke Kabid Propam Polda Metro Jaya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya, Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya,Kepala Kepolisian Markas Besar Republik Indonesia." tegas Arthur. 

" Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum  untuk melaporkan oknum penyidik Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya ke Divisi Propam/ Paminal Polda Metro Jaya." pungkas Arthur Noija, SH.
 
(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال