Dari Sidang Salah Transfer 16 M : Tuntutan JPU Dalam Keterangan Terdakwa Menyebutkan Ketika BAP Terdakwa Didampingi Penasehat Hukum Tapi Faktanya ?

Dari Sidang Salah Transfer 16 M : Tuntutan JPU Dalam Keterangan Terdakwa Menyebutkan Ketika BAP Terdakwa Didampingi Penasehat Hukum Tapi Faktanya ? 

Karawang, Tribuntujuwali.com
Sidang pada hari senin tanggal 29 April 2024 mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Surat Tuntutan disusun oleh JPU dalam 43 halaman, berkesimpulan bahwa keadaan yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi saksi korban Omer Chappelart selaku CEO OCK Yangon Private Limited, kemudian keadaan yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama di persidangan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Selanjutnya JPU menuntut supaya pertama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini memutuskan agar menyatakan terdakwa Kemal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya” melanggar pasal 85 Undang-Undang Republik Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana sebagaimana dalam dakwaan kami, kedua menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selam tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan  ketiga menyatakan barang bukti yang salah satunya adalah uang sejumlah Rp 16.230.528.356 (enam belas miliar dua ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) yang ada pada rekening penampungan barang bukti Bank Mandiri nomor 1730032112311 a.n. RPL 086 PDT Kejaksaan Negeri Karawang. (dikembalikan kepada saksi Omer Chappelart selaku CEO OCK Yangon Private Limited), dan keempat membayar  biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). 

Di dalam tuntutan jaksa banyak keterangan yang berbeda dengan fakta-fakta pada saat persidangan, salah satunya adalah saksi Muhdi Prioma SH yang didatangkan sebagai saksi ketika ditanya oleh hakim dan penasehat hukum lebih banyak menjawab tidak tahu, namun fakta tersebut tidak disebutkan oleh JPU dalam surat tuntutannya. JPU malah memaparkan bukti-bukti dari berkas BAP. Keterangan lainnya yang bertentangan dengan fakta di persidangan adalah bahwa uang sejumlah Rp 16.230.528.356 (enam belas miliar dua ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah)  tidak berada di dalam rekening Bank BJB atas nama PT Lineage Power Limited dengan nomor rekening 0127573840100, uang tersebut telah berpindah pada rekening penampungan barang bukti Bank Mandiri nomor 1730032112311 a.n. RPL 086 PDT Kejaksaan Negeri Karawang.

Ini artinya bila mengutip pernyataan hakim ketika memerksa para saksi mengatakan bahwa kasus ini tidak layak disidangkan.
Keterangan lainnya yang tercantum di dalam surat tuntutan JPU adalah bahwa saat pemeriksaan terdakwa ketika BAP didampingi oleh penasehat hukum terdakwa atas nama Asep Noer Prijayatna dkk dari Lembaga Bantuan Hukum Yabhika, faktanya adalah menurut Penasehat Hukum terdakwa tidak pernah sekalipun mendampingi terdakwa karena setiap kali ingin bertemu dengan terdakwa selalu dihalang-halangi.  
(Tim MPP Jabar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال