Siak, Tribuntujuwali.com
Setelah melalui proses panjang terkait lahan pekarangan warga kampung simpang perak jaya jalur7 Sp7 yang terpakai PT RAPP sebagai jalan yang melintasi perkampungan berujung mediasi di kantor kampung simpang perak jaya kecamatan kerinci kanan kabupaten Siak propinsi Riau.
Mediasi tersebut di hadiri Humas PT RAPP, kepolisian, TNI, dan camat penghulu kampung, awak media bersama warga kampung simpang perak jaya jalur 7 SP 7 yang lahannya belum di ganti rugi oleh PT RAPP.
Dalam mediasi tersebut ada 3 poin penting yang harus di laksanakan PT RAPP
1) PT RAPP harus segera ganti rugi lahan pekarangan yang terpakai untuk jalan.
2) jangka waktu yang di berikan 10 hari
3) apabila tidak diindahkan warga akan ambil lagi lahan pekarangan yang di pakai PT RAPP yang belum di ganti rugi.
Turut menandatangani hasil mediasi camat kerinci kanan, polsek kerinci kanan, pihak PT RAPP dan disaksikan awak media serta warga kampung simpang perak jaya yang menghadiri mediasi tersebut.
Dari pantauan media pihak PT RAPP menyetujui surat hasil musyawarah yang telah di sepakati, Dengan adanya surat hasil musyawarah yang telah di sepakati bersama bisa menjadikan jalan terbaik kedua belah pihak.
" Harapan Banuari lubis selaku pemegang kuasa dari 14 surat menyampaikan kepada PT RAPP setelah ada penyelesaian dengan warga agar membina kerja sama yang baik, bersinergi yang lebih harmonis, terutama membuka lapangan kera buat masyarakat sp7 dan sekitarnya terlebih buat tamatan SMK,SMA dan sarjana, membuka lowongan kerja sesuai dengan skillnya. Kepada para awak media agar ikut kawal sampai selesai permasalahan warga kampung simpang perak jaya," tutupnya. ( Sumarno)
0Comments