Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Polres Soppeng Berhasil Menangkap Penipuan Online

Polres Soppeng Berhasil Menangkap Penipuan Online

Table of contents
×


Tribuntujuwali. com
SOPPENG, — Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Soppeng. Melalui keterangan rilis, Kasat Reskrim AKP Nurman Matasa,SH,MH, mengatakan, kasus ini bermula saat korban berniat membeli iPhone melalui media sosial Facebook. Sabtu (28/12/2024)


Korban membeli handphone melalui aplikasi Facebook dan melakukan transfer uang tiga kali. Namun, setelah transfer, pelaku memblokir nomor kontak korban. Bebernya


Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, Team Polres Soppeng bergerak cepat pada hari Senin (30/12/2024) dan berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku. tepat pukul 21.00 WITA tim berhasil melakukan penangkapan.”ujarnya.


"Tiga tersangka, yaitu IT (20), MF (19), dan DRWN (22), ditangkap di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Pare-Pare. Menurut Kasat Reskrim Polres Soppeng".


Tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit handphone iPhone 11 Pro Max (warna emas), 1 unit handphone Vivo Y20 (warna biru navy), 1 unit handphone iPhone 13 Pro (warna putih), 1 buah buku rekening Bank BRI Simpedes, Tutup Nurman.


(Sandi)


0Comments