Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Terjadi Lagi Di Purwakarta Kades Nangerang Kecamatan Wanayasa Diduga Jarang Ngantor Terima Gaji Buta

Terjadi Lagi Di Purwakarta Kades Nangerang Kecamatan Wanayasa Diduga Jarang Ngantor Terima Gaji Buta

Table of contents
×
Terjadi Lagi Di Purwakarta Kades Nangerang Kecamatan Wanayasa Diduga Jarang Ngantor Terima Gaji Buta


Purwakarta -  Tribuntujuwali.com
Kepala desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/ kota atau desa, Kepala desa memiliki hubungan kerja dengan camat sebagai perwakilan pemerintah kabupaten,kota di kecamatan, Kamis ( 6/03/2025).

Berbeda dengan Asep Khoerudin   sebagai Kades desa Nangerang  Kecamatan Wanayasa Diduga Jarang Ngantor, Kades yang jarang ngantor dapat menyebabkan pelayanan publik terganggu, seperti pengurusan surat -surat, pengajuan permohonan dan dapat menyebabkan kegiatan desa tertunda seperti perencanaan pelaksanaan dan pengawasan proyek-proyek Desa.

Kades jarang ngantor bisa menyebabkan komunikasi dengan warga terputus sehingga warga tidak dapat menyampaikan aspirasi atau keluhan mereka.

Dementara warga untuk ngurus surat -surat saja harus nyusul sampai ke rumahnya, ucap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya dengan beredar isu yang berkembang di masyarakat bahwasanya sang Kades sulit untuk ditemui.

Sementara sosok Kades itu menerima gaji dari uang rakyat dan uang Negara, yang seharusnya melayani warga dengan semestinya sesuai dengan tugasnya sebagai kades.

Awak media Tribuntujuwali mencoba mendatangi ke kantor desa untuk kompirmasi terkait anggaran -anggaran apa saja yang turun dan di pergunakan untuk apa saja tapi lagi-lagi sang kades tidak ada di kantor Desa.

Berdasarkan peraturan Undang-undang Tugas ,Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Seorang Kepala Desa,Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang, Melanggar sumpah dan janji jabatan.

Meninggalkan tugas selama 30 hari tidak masuk kerja berturut -turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Perbuatan yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan bagaimana akibat hukum bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis normatif disimpulkan, 
1, Kepala Desa tidak menyalahgunakan wewenang tugas,hak,dan/ atau kewajibannya.

Apabila Kepala Desa melanggar larangan maka dapat dikenai sanksi administratif tidak dilaksanakan,maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,  2, akibat hukum bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan A, tugas dan kewajibannya disebabkan karena kepala desa meninggal dunia permintaan sendiri atau A diberhentikan.

Pihak atasan seperti Camat atau Bupati harus melakukan pengawasan terhadap kinerja Sangkades, jika kades yang jarang ngantor, maka maka harus diberikan sanksi seperti teguran, penundaan gaji atau bahkan pemberhentian sementara.

 Inspektorat Kabupaten Purwakarta dan Camat Wanayasa untuk segera kroscek serta menindak dan memberikan sangsi tegas terhadap oknum kades Asep Khaerudin  sesuai peraturan yang ada, oknum kades seperti ini tidak patut di contoh dan tidak layak menjadi seorang pemimpin Desa.

Sampai berita ini di tayangkan sang kades tidak dapat ditemui maupun via telepon tidak dapat di konfirmasi.

(Ramaldi)

0Comments