Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

heder

Sengketa Tanah di Rajeg Mulya, Kuasa Hukum Ahli Waris Deni Umbara Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pertanahan ke Polda Banten

Wednesday, September 30, 2026 | September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T08:31:27Z
Sengketa Tanah di Rajeg Mulya, Kuasa Hukum Ahli Waris Deni Umbara Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pertanahan ke Polda Banten



SERANG, tribuntujuwali.com
Kuasa hukum ahli waris, Dr. Deni Umbara, S.Kom., S.H., M.H., mendatangi Polda Banten pada 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan/pengaduan terkait dugaan tindak pidana pertanahan atas objek tanah yang berada di Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

 Dalam pelaporan tersebut, Deni Umbara bertindak selaku kuasa hukum Dedy Hermanto Budiarsa, yang menurut pihaknya memiliki hubungan hukum dan riwayat penguasaan terhadap objek tanah yang dipersoalkan.

 Objek tanah yang dilaporkan berkaitan dengan bidang yang dalam dokumen pihak pelapor diidentifikasi sebagai C.360 Persil 88 Blok 007/Kode 36.19.140.007. 

Menurut Deni, langkah hukum tersebut diambil karena terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh, khususnya menyangkut riwayat tanah, dokumen pertanahan, dasar peralihan hak, identitas persil, serta kesesuaian antara dokumen dengan objek fisik tanah di lapangan. 

“ Kami datang ke Polda Banten untuk meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap rangkaian dokumen dan riwayat tanah tersebut. Yang kami persoalkan bukan semata-mata siapa yang menguasai fisik tanah, tetapi juga dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam rangkaian perolehan serta penguasaan objek tersebut,” ujar Deni Umbara. 

Pihak pelapor menyebut terdapat sejumlah dokumen yang perlu diuji lebih lanjut, termasuk dokumen hibah, pelepasan hak, peta blok, data persil, data administrasi pertanahan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan asal-usul dan peralihan objek tanah. Deni juga menyinggung adanya persoalan terkait identifikasi bidang tanah, termasuk perbedaan data yang menurut pihaknya berkaitan dengan Persil 88 dan Persil 97, serta data lokasi yang mengarah pada Blok 004 dan Blok 007. 

Menurut pihak pelapor, perbedaan tersebut penting untuk ditelusuri karena berkaitan langsung dengan penentuan objek, letak tanah, riwayat penguasaan, serta pihak-pihak yang menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar hak. 

“ Kami ingin semuanya dibuka terang. Apakah dokumen tersebut benar menunjuk pada objek yang sama, bagaimana proses terbitnya, siapa yang membuat atau menggunakan, dan apakah seluruh rangkaiannya sesuai dengan riwayat tanah yang sebenarnya,” kata Deni. 

Dalam proses pelaporan, pihak kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan sejumlah bahan pendukung, antara lain dokumen pertanahan, peta, data riwayat penguasaan, dokumen administrasi, serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui sejarah tanah tersebut. Deni menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului kesimpulan aparat penegak hukum. 

“ Kami tidak menyatakan seseorang bersalah. Tugas kami menyampaikan fakta, dokumen, dan keterangan yang kami miliki. 

Selanjutnya kami serahkan kepada penyelidik dan penyidik untuk menilai apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” ujarnya.

 Pihak ahli waris juga menyatakan siap memenuhi panggilan, memberikan klarifikasi tambahan, menyerahkan dokumen tambahan, maupun menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui riwayat tanah apabila diperlukan dalam proses penyelidikan. 

Selain aspek dokumen, pihak kuasa hukum juga meminta agar aparat menelusuri kondisi faktual di lapangan, termasuk riwayat penguasaan fisik tanah dan keterangan masyarakat yang mengetahui sejarah penggunaan maupun penguasaan objek tersebut. Deni menilai, penanganan perkara pertanahan harus dilakukan secara hati-hati karena biasanya tidak hanya berkaitan dengan satu dokumen, melainkan rangkaian administrasi yang dapat berlangsung dalam waktu panjang dan melibatkan banyak pihak.


 “ Karena itu kami berharap pemeriksaan dilakukan dari hulu ke hilir. Jangan hanya melihat dokumen terakhir, tetapi juga riwayat sebelumnya, asal-usul bidang, peta, persil, batas, dan pihak yang mengetahui sejarah tanah,” katanya. Pihak pelapor juga berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar status dan riwayat objek tanah dapat diketahui secara jelas.

 Menurut Deni, keterbukaan proses pemeriksaan penting untuk memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi ahli waris yang diwakilinya, tetapi juga bagi pihak lain yang memiliki kepentingan atas objek yang sama.

 “ Kami menghormati proses hukum. Harapan kami sederhana, seluruh fakta diperiksa, dokumen diuji, dan keterangan para pihak didengar. Dari situ nanti akan terlihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Deni. H ingga berita ini diturunkan, materi yang disampaikan masih merupakan laporan dan dugaan dari pihak pelapor. 

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 Dr. Deni Umbara, S.Kom., S.H., M.H. (tengah), selaku kuasa hukum ahli waris, bersama kliennya Dedy Hermanto Budiarsa (kanan), saat berada di depan SPKT Polda Banten pada 28 September 2026 terkait penyampaian laporan/pengaduan dugaan tindak pidana pertanahan. Kondisi sebagian area tanah di Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan objek yang dilaporkan ke Polda Banten.(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sengketa Tanah di Rajeg Mulya, Kuasa Hukum Ahli Waris Deni Umbara Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pertanahan ke Polda Banten

Trending Now

Iklan