Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Redaksi Tribuntujuwali.com Mengucapkan Selamat atas Putusan Pengadilan Negeri Palu !!

Redaksi Tribuntujuwali.com Mengucapkan Selamat atas Putusan Pengadilan Negeri Palu !!

Table of contents
×
Redaksi Tribuntujuwali.com Mengucapkan Selamat atas Putusan Pengadilan Negeri  Palu !!


PALU, Sulteng, Tribuntujuwali.com
Eric Vr Pimpinan Redaksi Tribuntujuwali.com dengan bangga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada jurnalis Hendly Mangkali atas putusan pengadilan yang membebaskannya dari status tersangka.

Putusan pengadilan pada Rabu, 28 Mei 2025, yang dibacakan oleh hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, mengabulkan permohonan praperadilan Hendly Mangkali. Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap Hendly Mangkali tidak sah karena melanggar prosedur yang ditetapkan.

Dengan adanya putusan pengadilan ini, Hendly Mangkali secara hukum tidak lagi berstatus sebagai tersangka. Kami di Redaksi Tribuntujuwali.com mendukung penuh proses hukum yang telah dijalani dan mengapresiasi integritas serta keteguhan Hendly Mangkali dalam menghadapi situasi ini.

Semoga putusan ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan prosedur.

(Publisher -Redaksi)

0Comments