Warga Kelurahan Tegalmunjul Ketabrak Kereta Api Argo Karina Nomor 98 Jurusan Surabaya -Bandung
Purwakarta- Tribuntujuwali.com
Hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 3.00 wib dini hari telah terjadi insiden kecalakaan, seorang warga Purwakarta tertempel atau tertabrak Kereta Api Argo Karina no KA 98 jurusan Surabaya-Bandung, Selasa 22 Juli 2025.
Menurut informasi dari saudara korban Aep menjelaskan kepada awak media memang benar yang bernama Roby usia 30 tahun
Asal warga kampung Sukasari RT 02/02 Kelurahan Tegal Munjul kecamatan Purwakarta-Kabupaten Purwakarta Jawa Barat ini tertabrak KA Karina jurusan Surabaya - Bandung no KA 98.dijalur pintu rel yang di kampung Sukasari,katanya .
Kronologisnya belum di ketahui pasti, namun menurut cerita keluarga korban, Roby sedang berada ditepi jalan rel kemudian KA Karina dari arah Surabaya menuju Bandung melaju kencang menabrak korban hingga meninggal dunia.oleh orang tua korban jasat anaknya langsung dimakamkan TPU yang di Sukasari kelurahan Tegal Munjul.
Saat konfirmasi oleh awak media di Stasion KA Purwakarta Daop bagian keamanan membenarkan adanya Insiden terjadi warga tertempel atau ketabrak oleh Kerata Api Karina No KA 98 jurusan Surabaya-Bandung, pihak menajemen mengarahkan ke kantor Jasa Raharja ,pihak keluarga korban langsung mengurus perlengkapan persyaratan untuk mencairkan asuransi kecelakaan kematian.
Aturan keselamatan bagi masyarakat yang berada dijalur lingkungan KAI dilarang berdiri, duduk atau kumpul-kumpul yang berdekatan dengan rel kereta api, dikarenakan bisa mengakibatkan terancam keselamatan seseorang bahkan bisa nyawa pun bisa melayang.
Kereta Api berjalan dengan kecepatan tinggi sehingga untuk pengereman memerlukan jarak yang begitu panjang untuk berhenti sehingga sulit diberhentikan, yang sering mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan dan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggal di lingkungan jalur lintasan kereta api sangatlah minim.
Dalam penanganan korban kecalakaan Kereta Api punya aturan sendiri.karena KA punya jalur sendiri yang sudah ditetapkan.
( RM/tim)
0Comments