Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Praktik 'Barcode Siluman' di SPBU 34-41203 Subang: Bayar Rp20 Ribu, Solar Subsidi Bebas Diangkut

Font size
Print 0
Praktik 'Barcode Siluman' di SPBU 34-41203 Subang: Bayar Rp20 Ribu, Solar Subsidi Bebas Diangkut




SUBANG, Tribuntujuwali. Com
24/11/2025. Aroma anyir dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menyeruak di Kabupaten Subang Jawa Barat. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34. 41203, yang berlokasi di Jalan Pamanukan – Suka Maju, Kecamatan Sukasari, kini menjadi sorotan tajam publik.

Bukan sekadar kelalaian administrasi, praktik di lapangan mengindikasikan adanya pembajakan hak rakyat miskin secara terstruktur dan masif. SPBU yang seharusnya menjadi ujung tombak penyaluran subsidi negara, diduga kuat telah beralih fungsi menjadi lumbung bagi para penimbun dan spekulan Solar, menabrak aturan main PT Pertamina (Persero) dan Undang-Undang Migas.

*Modus Operandi: Kongkalikong Barcode dan Upeti "Pelicin"*

Investigasi lapangan menemukan fakta mengejutkan: Barcode MyPertamina—benteng pertahanan terakhir agar subsidi tepat sasaran—diduga telah "dijebol" oleh orang dalam sendiri. Warga dan pengepul bebas menenggak Solar subsidi menggunakan jeriken tanpa harus memindai barcode milik mereka sendiri.

Sumber terpercaya berinisial UK membongkar borok ini. Ia menyebut adanya praktik kongkalikong antara oknum operator SPBU dan pembeli ilegal.

> "Kami tidak punya barcode subsidi, tapi tetap bisa beli. Petugas bilang barcode sudah ada dari mereka (petugas SPBU). Tinggal bayar saja," ungkap UK dengan nada geram.


Lebih parah lagi, barcode "siluman" milik petugas tersebut tidak gratis. Ada tarif bawah meja yang harus disetor. Setiap kali pengisian jeriken atau galon dalam jumlah besar, pembeli wajib menyetorkan "uang pelicin" sebesar Rp20.000.

"Biasanya kami kasih Rp20.000 per pengisian. Setelah itu, ya tinggal isi sebanyak yang kami mau. Ini kan jelas praktik penyalahgunaan dan penimbunan," tambah sumber tersebut. Praktik ini disinyalir berlangsung setiap hari, terutama di jam-jam rawan saat pengawasan manajemen dan aparat sedang lengah, (25/11/2025).

*Menampar Wajah Hukum dan Merampok Uang Negara*

Jika dugaan ini terbukti, manajemen SPBU 34. 41203 tidak hanya melanggar SOP Pertamina, tetapi telah melakukan tindak pidana berat yang merugikan keuangan negara. Subsidi Solar yang dibayar menggunakan uang pajak rakyat, justru dinikmati oleh oknum mafia migas untuk keuntungan pribadi.

Dugaan pelanggaran ini secara telak menabrak tiga pilar hukum sekaligus: Perpres No. 191 Tahun 2014: Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang membatasi penerima subsidi. Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/2022: Mewajibkan penggunaan QR Code (MyPertamina) secara sah. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (Juncto UU Cipta Kerja): Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Aktivitas pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dinas terkait adalah indikasi mutlak adanya penimbunan. Solar ini diduga kuat akan dijual kembali ke industri dengan harga non-subsidi, menciptakan disparitas keuntungan yang haram.

*Ultimatum untuk APH dan Pertamina: Jangan Tutup Mata!*

Publik kini menunggu taring penegak hukum. Kasus di Sukasari ini adalah ujian nyata bagi integritas Polres Subang dan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat.
Desakan keras dilayangkan kepada para pemangku kebijakan:

Pertamina Patra Niaga: Segera lakukan audit forensik CCTV dan data digital transaksi di SPBU 34-1203. Jika terbukti, sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pencabutan izin permanen adalah harga mati.

Polres Subang & Tim Tipidter: Segera terjunkan tim untuk menangkap tangan oknum operator dan penimbun. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau "main mata" antara aparat dan mafia solar.

BPH Migas: Perketat pengawasan di jalur pantura Subang yang selama ini dikenal sebagai zona merah penyalahgunaan BBM subsidi. Setiap liter Solar subsidi yang diselewengkan adalah bentuk pencurian terhadap hak nelayan, petani, dan rakyat kecil. Masyarakat menanti bukti, bukan sekadar janji penertiban.

Redaksitim)
Praktik 'Barcode Siluman' di SPBU 34-41203 Subang: Bayar Rp20 Ribu, Solar Subsidi Bebas Diangkut
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully