Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Polres Magetan Diuji : Sanggupkah Seret 5 Pelaku Penghancur Siswi Sumursongo ke Penjara

Font size
Print 0
Polres Magetan Diuji : Sanggupkah Seret 5 Pelaku Penghancur Siswi Sumursongo ke Penjara

Magetan, Tribuntujuwali.com
Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum dan DPD Lumbung Informasi Rakyat Magetan secara resmi mendampingi Korban pencabulan anak di bawah umur melapor ke Polres Magetan.

Ibu korban AW (30) dan putrinya AD (15) Siswi Pelajar asal desa Sumursongo Karas sebagai pelapor yang di dampingi LPBH-NU Diketuai oleh Heru Riadi Prastyo S.H secara resmi melapor.

"Hari ini kita melakukan pendampingan tindak pidana dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan lima orang," Ujar Heru, Senin (08/12/25).

Heru mengatakan untuk proses Berita Acara Pemeriksaan BAP sudah dilakukan dari pihak pelapor dan korbannya dan untuk selanjutnya akan dilakukan visum guna melengkapi berkas atas pelaporan tersebut.

"Kita sudah terima bukti tanda lapornya selanjutnya akan dilakukan visum untuk pengembangan perkaranya," Kata Heru.

Sekretaris LPBH-NU Khamim Choirun Nasiruddin R, S.H., M.H. mengatakan hal yang sama untuk melakukan upaya pendampingan keluarga korban bernama (AW) Ibu korban sebagai pelapor dan putri korban bernama AD, (15) tahun.

"Alhamdulillah pelaporan kami diterima dengan baik dan kami berharap Unit PPA benar benar memeriksa dan mengadili kasus ini seadil adilnya," Ungkap Khamim.

Korban menurut Khamim sudah dilakukan pemeriksaan dan mengalami kehamilan kurang lebih 5 bulan dan diduga terakhir dilakukan di bulan Agustus 2025.

Khamim berharap kasus ini benar benar untuk menindak para pelaku yang sudah tega merusak masa depan korban.

Kami dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) PCNU Magetan berharap kepada Kapolres Magetan khususnya Satreskrim PPA agar menindak para pelaku dengan maksimal, sehingga korban dan keluarga mendapatkan keadilan," ungkapnya.

"Dan kami yakin bahwa Polres Magetan akan bekerja secara maksimal sesuai motto yakni, SETIA Solid, Empati, Taqwa, Inovatif, dan Amanah," imbuhnya.

Hukuman yang diterapkan menurutnya di Pasal 76D dan atau 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara minial 5 Tahun Maksimal 15 Tahun dan atau denda paling sedikit 100 Jt dan Maksimal 5 Miliyar

Sedangkan di tempat yang sama Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat Magetan Sofyan saat ikut mendampingi merasa prihatin atas kejadian yang menimpa korban masih di bawah umur dan Sofyan yang akrab di sapa Teyenx memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada LPBH-NU Magetan yang peduli telah mendampingi keluarga korban.

" Terima kasih buat Tim LPBH-NU Magetan bersedia mendampingi dan membantu keluarga  korban semoga kasus ini benar benar diungkap oleh Kepolisian," tutup Sofyan. 
(Tim redaksi)
Polres Magetan Diuji : Sanggupkah Seret 5 Pelaku Penghancur Siswi Sumursongo ke Penjara
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully