KOLKA - TRIBUNTUJUWALI.COM - Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum setelah beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam aktivitas perjudian daring jenis zoom. Oknum kepala desa yang disebut bernama Sftr Gjg diketahui menjabat di wilayah Desa Unamendaa, Kecamatan Wundulako.kab Kolaka prov.sultra.kamis - 26/02/26
Menurut keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan dan kode etik privasi, oknum tersebut diduga sempat “terciduk” sedang bermain judi daring. Narasumber menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku praktik judi.
Namun hingga kini, publik menilai belum terlihat langkah penindakan dari aparat setempat, khususnya jajaran Polsek Wundulako. Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap pejabat publik yang diduga terlibat pelanggaran.
Sorotan juga diarahkan kepada institusi di atasnya, yakni Polres Kolaka dan Polda Sulawesi Tenggara, agar segera memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.ungkapnya kamis 26/02/26
Lanjut : Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sejumlah warga menegaskan bahwa kepala desa merupakan figur panutan masyarakat, sehingga apabila benar terjadi pelanggaran hukum, proses penindakan harus dilakukan secara profesional dan terbuka tanpa tebang pilih.uvap narasumber kamis 26/02/26
Catatan Redaksi:
Hingga rilis ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun yang bersangkutan terkait kebenaran dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum tetap.( Tim Redaksi )
.jpg)
0Comments