Ketua GEMPITA Sumsel Arianto Soroti Dugaan Praktik “Masakan Minyak” di Babat Toman, Desak APH Bertindak Tegas
Sumatera Selatan, Tribuntujuwali. Com
Ketua GEMPITA Sumatera Selatan (Sumsel), Arianto, S.Sos., angkat bicara terkait dugaan praktik ilegal yang dikenal masyarakat sebagai “masakan minyak” di wilayah Babat Toman. Ia menilai aktivitas tersebut semakin terang-terangan dan terindikasi terorganisir.
Dalam keterangannya kepada awak media, Arianto menyebut praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tutup mata. Jika pembiaran terus terjadi, ini bisa menjadi bom waktu yang merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Senada dengan itu, Koordinator Wilayah Sumatera DPP LSM GEMPITA Pusat, Jon Napoleon alias Jon Kuncit, menyatakan bahwa praktik illegal refinery atau “masakan minyak” merupakan tindak pidana murni, bukan delik aduan. Menurutnya, aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Migas karena dilakukan tanpa izin resmi serta berpotensi merusak lingkungan.
Ia juga menyoroti penggunaan tangki berwarna biru putih berlogo industri dalam aktivitas tersebut. Pelaku, lanjutnya, dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan tindak pidana.
“Penegakan hukum harus mengedepankan sanksi tegas dan pendekatan holistik agar praktik ini tidak terus berulang,” ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Berpengaruh
Arianto turut menyinggung adanya dugaan keterlibatan sosok yang disebut sebagai “putra mahkota” dalam pusaran bisnis ilegal tersebut. Meski tidak menyebutkan nama secara rinci, ia meminta aparat menindaklanjuti informasi itu tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Istilah “putra mahkota” sendiri kerap diasosiasikan dengan figur yang memiliki pengaruh kuat dalam lingkar kekuasaan atau keluarga elite tertentu.
Dugaan Modus Oplosan dan Distribusi
Lebih lanjut, Arianto memaparkan dugaan modus operandi di lapangan. Ia menyebut adanya antrean kendaraan industri yang membeli minyak hasil “masakan”, yang kemudian diduga diolah kembali menjadi minyak industri untuk dipasarkan ke sejumlah perusahaan besar.
“Informasi yang kami terima, minyak tersebut diproses ulang dan dijual ke perusahaan-perusahaan besar sebagai minyak industri. Jika ini benar, berarti ada rantai distribusi yang sistematis dan melibatkan banyak pihak,” ungkapnya.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan penerimaan lainnya, serta menimbulkan risiko terhadap standar mutu, keselamatan industri, dan lingkungan.
Potensi Kerugian Negara
GEMPITA Sumsel memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai angka signifikan setiap hari. Meski belum merinci nominal, Arianto menyebut potensi kerugian dapat mencapai miliaran rupiah per hari jika dihitung dari aspek perpajakan, royalti, serta pelanggaran di sektor migas dan lingkungan.
Ia mendesak lembaga terkait melakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri alur distribusi, legalitas perizinan, dan pemenuhan kewajiban kepada negara.
Rencana Aksi di Polda Sumsel
Sebagai bentuk tindak lanjut, Arianto menyatakan GEMPITA Sumsel akan menggelar aksi di depan Markas Polda Sumatera Selatan dalam waktu dekat. Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan laporan resmi ke Mabes Polri di Jakarta.
“Aksi ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap masa depan Sumatera Selatan. Kami ingin aparat bergerak cepat, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat sipil, mahasiswa, dan elemen organisasi lainnya untuk turut mengawal persoalan tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan.
Menanti Respons Aparat
Di akhir pernyataannya, Arianto menegaskan pihaknya akan terus mengawal dugaan kasus ini dan menuntut transparansi dari aparat penegak hukum, termasuk publikasi hasil penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Namun jika ada, tindak tegas siapa pun yang terlibat. Hukum harus berdiri tegak di Sumatera Selatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Publik kini menantikan langkah konkret aparat dalam merespons desakan yang menguat dari masyarakat.(red)
0Comments