Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Menjelang Hari Pers Nasional, Dugaan Intimidasi Wartawan Jadi Sorotan, Forum Media Sumedang Timur Angkat Bicara

Font size
Print 0
Menjelang Hari Pers Nasional, Dugaan Intimidasi Wartawan Jadi Sorotan, Forum Media Sumedang Timur Angkat Bicara


Sumedang, tribuntujuwali.com
Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN), dugaan intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis kembali menjadi perhatian. Kali ini, peristiwa yang menimpa salah satu wartawan di wilayah Sumedang mendapat tanggapan serius dari Forum Media Sumedang Timur (FMST).

Ketua FMST, H. Iik Nurhikmat, S.IP., bersama Sekretaris Jenderal FMST Rahmat Setiawan, menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang dialami anggotanya yang sebelumnya telah melaporkan dugaan ancaman dan intimidasi ke pihak kepolisian. Laporan tersebut saat ini telah diterima dan dalam penanganan aparat penegak hukum.

Ketua FMST: Pers Bekerja Dilindungi Undang-Undang

Ketua FMST H. iik Nurhikmat menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai kaidah dan kode etik tidak boleh dihalangi oleh pihak manapun.

“Kami sangat menyayangkan jika benar terjadi tekanan atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi undang-undang. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang benar adalah hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan tekanan,” ujar H. Iik Nurhikmat.

Ia juga menambahkan bahwa menjelang Hari Pers Nasional, seharusnya semua pihak memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan insan pers dalam membangun keterbukaan informasi publik.

Sekjen FMST: Intimidasi Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

Sekjen FMST Rahmat Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum yang berjalan, sekaligus memastikan anggota organisasi mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami memandang persoalan ini bukan hanya persoalan personal, tetapi menyangkut marwah profesi jurnalis. Dugaan intimidasi, pelarangan peliputan, atau pernyataan yang merendahkan profesi wartawan merupakan hal serius karena dapat mengganggu kebebasan pers,” tegas Rahmat Setiawan.

Ia menambahkan bahwa pers memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada publik, termasuk terkait pelayanan publik yang menjadi perhatian masyarakat.

Kajian Hukum: Perlindungan Jurnalis dalam UU Pers

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pada ayat (3) ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, dalam praktiknya, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dorong Penyelesaian Profesional dan Berimbang

FMST juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan komunikasi yang baik. Organisasi tersebut membuka ruang dialog apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, sekaligus mendorong penyelesaian secara profesional sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi pers.

Media Tribun tujuwali.Com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi laporan resmi yang telah diterima pihak kepolisian serta pernyataan organisasi profesi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan guna menjaga keberimbangan informasi.

(Redaksi)
Menjelang Hari Pers Nasional, Dugaan Intimidasi Wartawan Jadi Sorotan, Forum Media Sumedang Timur Angkat Bicara
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully